Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Donny, bersama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, diduga saling bekerja sama.
KPK secara resmi menetapkan Donny sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Donny berperan aktif dalam melobi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memastikan Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
“Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” ujar Setyo.
Sosok Donny Tri Istiqomah
Donny Tri Istiqomah adalah seorang advokat sekaligus Kurator Kepailitan & Legal Drafter. Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Jember, dan pernah mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Fraksi PDIP untuk Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019. Selain itu, Donny juga menjabat sebagai advokat partai PDIP, memperkuat posisinya sebagai salah satu figur kepercayaan Hasto Kristiyanto.
Nama Donny sebelumnya telah mencuat pada tahun 2020 saat ia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam penyelidikan, Donny disebut membantu menyusun kajian hukum untuk mendukung gugatan Harun Masiku ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.
Donny diduga terlibat aktif dalam pengambilan dan pengantaran uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Uang ini diberikan dalam rentang waktu 16 hingga 23 Desember 2019 untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke parlemen.
Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny untuk menjalankan misi ini. Selain itu, Hasto dan Donny juga bekerja sama menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2019 untuk memperkuat argumen dalam pengajuan fatwa ke KPU.
Kasus suap ini pertama kali mencuat pada 2020, dengan KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan KPK sejak Januari 2020. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan kini menjalani bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa penetapan Hasto dan Donny sebagai tersangka didasarkan pada bukti tambahan yang akan diungkap dalam persidangan.
“Sudah masuk materi penyidikan. Akan dibuka ke publik saat persidangan nanti,” ujar Tessa pada 28 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Intan Setiawanty dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Hasto Tersangka, Guntur Romli Bilang Sekjen PDIP Itu Punya Bukti Skandal Besar Pejabat Negara dan Elite Politik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini