Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang E-KTP, Jaksa Hadirkan Dirut PT Murakabi

Dari persidangan e-KTP diketahui keluarga Setya menguasai mayoritas saham Mondialindo, perusahaan pemegang 42 persen saham Murakabi, pada 2011.

6 November 2017 | 12.14 WIB

Ketua DPR, Setya Novanto, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 November 2017. Setya Novanto, diminta untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua DPR, Setya Novanto, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 November 2017. Setya Novanto, diminta untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar hari ini, Senin, 6 November 2017. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi. "Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono dan swasta, Shin Chen Ho," kata jaksa KPK kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

PT Murakabi adalah salah satu peserta tender proyek pengadaan e-KTP. Keikutsertaan PT Murakabi dalam tender e-KTP pada 2011 disinyalir merupakan bagian dari rekayasa tender yang telah diatur bakal memenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Perusahaan ini juga dipimpin keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Baca: Peran Istri dan Anak Setya Novanto Mencuat di Sidang E-KTP...

Di perusahaan itu, Irvanto berperan sebagai direktur operasional. Saham Murakabi juga pernah dimiliki Vidi Gunawan, adik Andi Narogong.

Persidangan terakhir sebelumnya digelar pada Jumat, 3 November 2017. Jaksa menghadirkan lima saksi, di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan keponakannya, Irvanto.

Di persidangan perkara e-KTP, dugaan bahwa Setya Novanto merupakan pemilik sebenarnya (beneficial owner) Murakabi Sejahtera pun menguat. Keluarga Setya menguasai mayoritas saham PT Mondialindo Graha Perdana, perusahaan pemegang 42 persen saham Murakabi, pada 2011.

Baca juga: Di Sidang E-KTP, Setya: Saya Tidak Tahu dan...

Di Mondialindo, istri Setya, Deisti Astriani Tagor, memiliki 50 persen saham. Sedangkan anak Setya, Reza Herwindo, memiliki 30 persen saham. Setya juga pernah menjadi komisaris perusahaan itu pada 2000-2002.

Putri Setya, Dwina Michaella, pun juga pernah menjadi komisaris Murakabi pada 2011. Dihadapkan dengan keterangan demikian, Setya mengatakan tak mengetahui saham Mondialundo belakangan dikuasai istri dan anaknya. Ia juga mengaku tak tahu soal Dwina yang pernah menjadi komisaris Murakabi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus