Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Ferdy Sambo: Bagaimana Tinjauan Hukum Pembunuhan Berencana?

Di sidang, Ferdy Sambo didakwa tindak pidana pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum

21 Desember 2022 | 11.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di hadapan majelis hakim, Richard Eliezer memastikan keterangannya dalam sidang mengenai Putri Candrawathi yang mengetahui skenario pembunuhan Yosua alias Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo. Sebelum keterangan itu Ferdy Sambo sudah didakwa tindak pidana pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Selasa, 13 Desember 2022, Richard Eliezer bercerita, Ferdy Sambo berkata Yosua harus mati. Saat itu Ferdy Sambo menyampaikan perintah kepada Richard untuk membunuh Yosua. Sebab, kata Sambo, seperti ditirukan Richard, kalau hanya dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip publikasi Analisis Unsur-Unsur Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana pada Kasus Pembunuhan Tragis Anggota Ormas Di Bali, tipe pembunuhan yang terencana tergolong kasus paling serius. Pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati.

Pasal 340 KUHP  berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 340 KUHP sebagai pasal utama. Ada juga pasal lainnya yang mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  Adapun isi dari pasal tersebut, yaitu:

Pasal 338 KUHP 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." 

Pasal 55 KUHP 

Ayat 1: "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan." 

Ayat 2: "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP 

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus