Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.

8 Oktober 2024 | 14.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan legal standing atau surat kuasa dari para pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Riyanto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Namun, persidangan tersebut ditunda karena Majelis Hakim meminta pihak tergugat, untuk melengkapi legal standing-nya.  "Jadi untuk sidang berikutnya, supaya dilengkapi apa yang di sampaikan tadi, saya kira satu minggu," kata Hakim Suparman memimpin jalannya sidang, Selasa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang, penggugat yang diwakili Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) memprotes pihak tergugat yakni Presiden Jokowi karena diwakili oleh tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Padahal, gugatan ini dilayangkan kepada Jokowi sebagai personal, bukan terkait dengan jabatannya sebagai Presiden. 

"Setelah melihat surat tugas (tergugat) Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," kata Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), Heri Heriyanto dalam persidangan. 

Heri memprotes surat kuasa dari tergugat tidak diberikan langsung oleh Jokowi, tetapi diberikan oleh pihak Kemensetneg. Padahal, kata Heri, surat kuasa tersebut mestinya diberikan langsung oleh Jokowi secara pribadi. 

Pihak tergugat sempat menimpali protes tersebut dengan menyebut kalau surat gugatan Rizieq Shihab cs sampai ke kantor Setneg. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh kementerian tersebut. "Kalau kami cermati di gugatan itu, memang Jokowi secara pribadi, namun gugatan itu, sampai di kantor kami," kata perwakilan tergugat. 

Tapi perwakilan tergugat yang enggan diwawancarai itu mengatakan, akan menyampaikan kepada Jokowi, bahwa gugatan tersebut diajukan untuk pribadi. Sehingga perlu adanya perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Jokowi secara pribadi. 

Perwakilan tergugat pun meminta agar sidang ini ditunda selama dua minggu. Sebab memerlukan waktu untuk menyampaikan pesan tersebut pada Jokowi.  Ketua Majelis Hakim memutuskan, sidang ditunda selama dua pekan, dan akan digelar kembali pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan enam orang lainnya yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman, melayangkan gugatan perdata terhadap Jokowi. Dasar gugatannya adalah perbuatan melawan hukum berupa dugaan rangkaian kebohongan Presiden Jokowi selama periode 2012-2024. Penggugat menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. 

Gugatan ini, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilayangkan pada 30 September 2024, dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus