Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi saksi dalam sidang tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka berempat menjadi terdakwa kasus korupsi pengurusan perkara Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, Hakim Ketua Teguh Santoso bertanya ke jaksa penuntut umum (JPU). "Dari saksi hadir berapa orang?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mohon izin, hari ini hadir empat orang Yang Mulia," jawab JPU.
Jaksa menjelaskan, salah satu yang menjadi saksi adalah Zarof Ricar. Dia merupakan pensiunan pegawai negeri sipil atau PNS di Mahkamah Agung. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Adapun dua saksi lainnya dari Badan Pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya yakni Johan Christian dan Budi Jatmiko. Sedangkan seorang saksi lainnya adalah pegawai badan usaha milik negara (BUMN) bernama Bintang Baskoro.
Zarof, Johan, dan Budi diperiksa untuk ketiga terdakwa. Sedagkan Bintang khusus diperiksa untuk terdakwa Heru Hanindyo.
Sebelumnya, JPU mendakwa Zarof Ricar dengan dua dakwaan. Pertama, percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, suap yang berhubungan dengan jabatannya selama di Mahkamah Agung.
Zarof didakwa berupaya menyuap hakim kasasi di perkara Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Ini untuk menguatkan vonis bebas Ronald di PN Surabaya. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald.
Namun, akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Kendati demikian, putusan kasasi tersebut tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion), dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 915 miliar, serta emas logam mulia sebanyak 51 kilogram. Uang dan logam mulia itu dia terima selama menjabat di MA periode 2012–2022, dan diduga berasal dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
“Atas penerimaan uang dan emas itu tidak sesuai dengan profil pengahsilan terdakwa selaku pegawai di MA dan tidak ada laporan pajak dalam menjalankan kegiatan usaha. Atas penerimaan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkannya ke KPK,” ujar jaksa Nurachman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.
Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Motif Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang, Polda Banten: Warga Tidak Senang Lingkungan Kotor