Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Surya Darmadi alias Apeng mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedua perusahaan itu menjadi terdakwa korporasi kasus korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengenakan kemeja putih bergaris berlengan panjang, Surya Darmadi melengang masuk ruang sidang. Sebelum masuk ke dalam ruangan, ia dikawal dua anggota Korps Brigade Mobil Kepolisian (Brimob Polri) bersenjata. Namun, anggota Brimob itu tak masuk ke dalam ruang persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, dua petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA atau Lapas Cibinong juga ikut mengawal sidang Surya Darmadi. Taipan sawit itu memang sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi PT Duta Palma Group. Ia dihukum 16 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.
Majelis hakim kemudian memasuki ruangan. Usai membuka persidangan, mereka mulanya memeriksa identitas perwakilan terdakwa korporasi. Ada tujuh perusahaan yang terseret perkara ini, yakni PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Ketua Majelis Hakim Tony Irfan kemudian membacakan identitas Surya Darmadi. "Yang mewakili dari PT Darmex Plantations?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.
"Iya, Darmex Plantations dan Asset Pacific," jawab Surya Darmadi.
Hakim Tony kembali bertanya, "dalam hal ini saudara maju sendiri atau ada penyiasat hukum yang mendampingi dari perusahaan saudara?"
Kuasa hukum Surya lantas menjawab, "izin Yang Mulia untuk tersangka atau terdakwa Darmex Plantations dan (Asset) Pacific itu memberi kuasa kepada kami selaku penasihat hukum dalam persidangan ini."
"Berarti untuk kuasa dua (terdakwa)? Dari PT Darmex dan PT Asset Pacific?" tanya Tony. "Dalam hal ini juga diwakili oleh siapa?"
Kuasa hukum Surya menjawab, "untuk yang mewakili perusahaan selaku terdakwa diwakili oleh Direksi, yaitu Pak Surya Darmadi."
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun akibat korupsi PT Duta Palma Group. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum juga telah menuntut kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 73,9 triliun.
Penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka baru pada 31 Desember 2024 lalu. Ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Tersangka baru itu adalah Cheryl Darmadi, anak Surya Darmadi yang menjadi Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka korporasi, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Rekam Jejak Febri Diansyah yang Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku