Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi, menyebut Harvey Moeis menjadi penghubung antara PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan PT Timah Tbk lantaran jago ngomong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat bersaksi dalam sidang terdakwa Harvey Moeis, Awi mengatakan beberapa kali bertemu dan terlibat komunikasi dengan Harvey untuk membahas bisnis sewa smelter. "(Harvey Moeis) jadi penghubung RBT, di rapat beliau lebih aktif. Kalau saya melihat, Harvey lebih banyak sebagai pembicara. Mungkin beliau lebih bisa bicara," kata Suwito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun demikian, Awi tak mengetahui jabatan struktural Harvey di PT RBT. Dia hanya mengatakan, suami dari artis Sandra Dewi itu sering berbicara dalam setiap meeting atau pertemuan perusahaan. "Secara struktur saya enggak tahu," ujarnya.
Sebelum dia menjadi mitra PT Timah, Awi mengatakan PT Timah akan mengunjungi setiap smelter yang ada di Bangka Belitung. Nantinya, perusahaan pelat merah itu akan mempelajari kapasitas dan persiapan smelter dalam menampung bijih.
Awi pun berkata PT Timah melakukan beberapa kali pertemuan dengan para mitra, yang salah satunya dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta. Menurut dia, pertemuan itu diinisiasi oleh Kapolda Bangka Belitung saat itu untuk membantu PT Timah mendapatkan pasir timah lebih banyak.
"Di Borobudur, meeting yang diajak dan diadakan oleh Kapolda untuk membantu PT Timah dalam mendapatkan pasir timah lebih banyak. Dari RBT ada, tapi saya sedikit lupa," ucapnya.
Dia menduga Harvey berperan sebagai perwakilan PT RBT dan terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan bijih timah.
Suwito menjadi saksi mahkota sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Korupsi timah ini menyeret tiga perwakilan PT Refined Bangka Tin sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi timah itu, Reza juga didakwa pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.