Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil akan kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Mayor Laut Arin Fauzam, mengkonfirmasi agenda tersebut. “Sidang akan dilanjutkan besok Senin, 24 Februari 2025, mulai jam 09.00 WIB,” kata Arin melalui pesan singkat pada Ahad, 23 Februari 2025. Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan sembilan orang saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di antara sembilan saksi itu, tiga di antaranya merupakan anggota kepolisian. Mereka adalah Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, serta Bhabinkamtibmas Polsek Cisoka yaitu Aipda Endang Suryana dan Bripka Rinaldo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan saksi lainnya adalah karyawan Indomaret Ahmad Farizi dan Muhamad Risal Solahudin Badri, juga wiraswastan bernama Nengsih. Kemudian, ada dua satpam Rest Area KM 45 yaitu Amim dan Suhendi. Terakhir, oditur juga memanggil Dokter Spesialis Forensik yaitu dr. Baety Adhayati sebagai saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, pada 18 Februari 2025, oditur telah memanggil delapan saksi. Dua di antaranya adalah Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak dari bos rental yang menjadi korban penembakan, Ilyas Abdurrahman.
Adapun tiga prajurit TNI AL yang duduk sebagai terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP. Kemudian, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan. ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penembakan di Rest Area KM 45 bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.