Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal yang digelar Rabu, 30 Juli 2024, sejumlah saksi kunci dihadirkan oleh tim kuasa hukum. Salah satunya adalah Liga Akbar yang menjelaskan kondisi Eky di ruang jenazah serta mengungkap adanya ketidakkonsistenan dalam berita acara terkait helm Eky.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Liga Akbar yang diketahui merupakan teman korban Eky dihadirkan sebagai saksi. Dalam persidangan, penasihat hukum (PH) melakukan tanya jawab dengan Liga Akbar (LA) mengenai kondisi Eky:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PH: "Bagaimana kondisi dari almarhum Eky?"
LA: "Almarhum Eky mengalami banyak pendarahan di belakang kepala, dari hidung, serta patah tangan sebelah kanan, Pak."
PH: "Bagaimana dengan helmnya, helm Eky?"
LA: "Helmnya seperti roket merah putih."
PH: "Ada situasi yang berubah dengan helmnya?"
LA: "Saya lihat hanya bagian dagu saja yang terlepas."
PH: "Bagian dagu itu seharusnya menyatu dengan bagian utama atau bagaimana?"
LA: "Seharusnya menyatu, harusnya full face."
PH: "Kemudian itu patah atau terlepas?"
LA: "Terlepas."
PH: "Selain dari bagian dagu, apa lagi yang Saudara saksikan berbeda?"
LA: "Hanya lecet-lecet ringan saja, Pak."
PH: "Selama ini disampaikan di banyak pemberitaan bahwa helmnya utuh. Kalau menurut keterangan saksi, helmnya utuh atau tidak?"
LA: "Tidak, Pak."
Liga Akbar, sebagai salah satu saksi kunci, mengungkapkan bahwa ia diperiksa oleh Mapolda Jawa Barat selama kurang lebih enam jam dengan 15 pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Liga mencabut beberapa pernyataan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) terdahulu pada 2016.
Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi kunci lainnya, termasuk Aldi, Liga Akbar, Selis (kakak kandung Saka Tatal), Jaka (Adik Kandung Saka Tatal), Mega dan Widi (sahabat Vina), serta Jogi Nainggolan (Pengacara 5 Terpidana Kasus Vina pada 2016), dan Muchtar Effendy (Kuasa Hukum Pegi Setiawan), Reinaldi (Sepupu Saka Tatal).
Dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arista, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman penjara delapan tahun saat usianya masih 15 tahun. Namun, Saka mendapatkan remisi sehingga hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dan bebas pada April 2020. Saka Tatal mengaku saat peristiwa pembunuhan berlangsung, ia berada di rumah bersama kakak dan pamannya serta tidak mengenal Vina maupun Eky.
Sidang Peninjauan Kembali dilaksanakan sejak 24 Juli 2024. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, menyatakan pihaknya telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.