Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sindikat Pencuri Kabel Bawah Tanah asal Bekasi Dibekuk di Kota Solo, Ada Anggota Polri dan TNI Terlibat

Polisi mengungkap pencurian kabel bawah tanah di Kota Solo. Para pelaku merupakan komplotan dari Bekasi. Ditangkap juga 3 anggota Polri dan satu TNI.

4 Oktober 2022 | 14.56 WIB

Plt Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan tentang pengungkapan kasus pencurian kabel bawah tanah Telkom di Solo yang turut melibatkan anggota Polri dan TNI, Selasa, 4 Oktober 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Plt Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan tentang pengungkapan kasus pencurian kabel bawah tanah Telkom di Solo yang turut melibatkan anggota Polri dan TNI, Selasa, 4 Oktober 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Solo mengungkap kasus pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Kota Solo yang dilakukan sindikat pencuri asal Kota Bekasi.

Dari sebelas orang yang ditangkap, tiga di antaranya berstatus sebagai anggota Polri dan satu anggota TNI. 
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Solo, Komisaris Besar Alfian Nurrizal, saat dimintai konfirmasi soal membenarkan soal pengungkapan kasus pencurian itu. 
 
"Yang sudah ditangkap dan kami tahan ada sebelas orang, tujuh di antaranya warga sipil asal Bekasi dan pelaku lainnya merupakan oknum anggota senior," ucap Alfian kepada awak media di Mapolresta Solo, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
Para pelaku itu tertangkap saat sedang mencuri kabel di jalan di kawasan perempatan SMK Bhineka Karya atau BK, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa, 27 September 2022, malam.
 
Pengungkapan kasus pencurian kabel bawah tanah itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas yang dilakukan para pelaku pada Sabtu dini hari itu, sekitar pukul 01.00 WIB. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun menangkap mereka beserta barang bukti diduga sebagai sarana kejahatannya.
 
Alfian menyebutkan barang bukti yang disita berupa empat mobil jenis Avanza, Ertiga, Aila, dan Granmax. Selain itu juga ada tujuh linggis, tujuh pasak, tiga palu, satu kapak, serta satu cangkul besi.
 
Tujuh pelaku yang ditangkap berinsial Dd, L, S, M, G, E, dan L. Mereka berperan menggali kabel dari tembaga yang tidak digunakan. 
 
"Yang diambil kabel di dalam tanah. Karena kabel ini sudah diganti jenis optik," kata Alfian.
 
Adapun tiga orang yang diketahui sebagai anggota Polri berinsial MB, U, dan AS, ketiganya berasal dari satuan yang berbeda. Mereka berperan mengatur jalan dan mengawasi. Menurut informasi, mereka saling mengenal dengan para pelaku asal Bekasi itu.
 
Dari aktivitas mereka itu, masyarakat pun terkecoh dan hanya mengetahui itu sebagai aktivitas proyek penggalian. Kemudian semua disiapkan oleh pelaku berinsial M, A, dan W. 
 
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa mereka pernah melakukan aksi yang sama seminggu sebelumnya.
 
"Dilakukan di saluran kabel yang sama di titik lain kawasan Banjarsari," kata Alfian. 
 
Dari aksi kejahatan itu, mereka mendapatkan hasil dari penjualan kabel senilai total Rp 50 juta.
 
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dilakukan bersama. 
 
Adapun untuk pelaku yang berstatus anggota Polri, dikenai Pasal 363 KUHP Jo 55 Jo 53 tentang ikut serta dengan menikmati hasilnya. Penanganan perkara terhadap para anggota Polri ini dilakukan dengan pidana terlebih dahulu, kemudian berikutnya kode etik.
 
"Kemudian untuk oknum TNI menjalani proses kontinuitas dengan diserahkan ke Denpom," kata Alfian.
 
Terpisah, Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol Ahmad Suraidy, saat dimintai konfirmasi, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota TNI yang diduga terlibat kasus pencurian kabel bawah tanah itu. 
 
Sejak ditangkap pada Sabtu malam lalu, yang bersangkutan telah diperiksa dan kini ditahan.
 
"Untuk tersangka polisi dan sipil sudah diamankan Polresta Solo," kata Ahmad Suraidy. 
 
 SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus