Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sisa-sisa pemilu

Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa pemecatan hendro sukarno, pegawai PT Angkasa Pura, karena masuk PDI.

15 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UPAYA hukum Hendro Sukarno kini terbuka lagi. Pegawai PT Angkasa Pura II yang "dipecat dengan hormat tidak atas kemauan sendiri" karena menjadi anggota PDI pada Pemilu 1992 lalu sedang diperiksa gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Hendro menggugat Dirut Angkasa Pura II agar memulihkan haknya kembali jadi pegawai, serta menuntut ganti rugi Rp 100 juta. Sebelum ini, dua kali upaya hukum Hendro lewat PTUN Jakarta gagal. Gugatan itu ditolak dengan alasan keberatan Hendro harus ditujukan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dan banding seterusnya dilakukan ke Pengadilan Tinggi TUN. Maret tahun lalu, turun surat penetapan Bapek. "Karena itu, perkaranya disalurkan kemari," kata ketua majelis hakim PTTUN Jakarta, R. Koesbandono. Awalnya adalah keikutsertaan Hendro dalam penataran P4 tingkat Nasional November 1987. Staf sub-bagian analisa dan evaluasi operasi teknik yang memegang kartu Golkar sejak Juni 1986 itu ditatar dalam kapasitasnya sebagai "orang PDI". Ulah ini membuat Hendro -- ketua cabang GMNI Jakarta Raya 1982-1986 -- "keluar garis". Berdasarkan PP 30, direksi Angkasa Pura menjatuhkan sanksi. "Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan saya diturunkan 10 poin pada kriteria kejujuran dan ketaatan. Ini berlaku selama 3 tahun sehingga saya tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa melakukan penyesuaian pangkat," kata Hendro, 38 tahun. Menjelang Pemilu 1992, Hendro ditunjuk jadi anggota panitia perencanaan tim pelaksana pemilu PDI di Jakarta Pusat. Hendro semula menolak dengan alasan masih anggota Golkar. Tapi akhirnya ia memutuskan keluar dari Golkar dan memberitahukan resmi masuk PDI. Direksi keberatan dan Hendro diminta keluar saja. Hendro bukannya keluar, malah ia minta surat ke atasannya untuk menjadi calon anggota DPR mewakili PDI. Direksi Angkasa Pura kemudian memecat Hendro. Menurut pihak Angkasa Pura, Hendro adalah anggota PDI yang bersamaan dengan itu ia juga anggota Golkar, di luar pengetahuan Direksi. Ini menyalahi ketentuan UU No. 3/75 yang menyebutkan setiap pegawai negeri sipil menjadi anggota parpol atau Golkar dengan sepengetahuan pejabat yang berwenang. "Ini tindakan indispliner berat. Karena itu, dia diberhentikan," kata kuasa hukum Angkasa Pura, Engking Baihaki, S.H., yang juga kepala urusan konsultasi dan bantuan hukum PT Angkasa Pura II. Hendro menolak tudingan ini karena memilih parpol atau Golkar adalah hak asasi sebagai warga negara termasuk pegawai negeri sipil. "Kata 'dengan sepengetahuan' itu artinya bukanlah merupakan permintaan izin, karena itu direksi tak dapat menolak pemberitahuan Hendro," kata Pengacara Aldentua Siringoringo, S.H., kuasa hukum Hendro. Soal cuti yang dipakai untuk penataran dinilai Hendro tak ada salahnya. "Saya kan boleh melakukan kegiatan apa saja di masa cuti, termasuk ikut P4. Dan kala itu, saya bukan anggota PDI, tapi simpatisan," kata Hendro, yang menyebutkan kala itu memang belum memegang kartu anggota PDI. Majelis hakim berpandangan tegas. "Kami tidak melihat persoalan ini pada suatu ormas atau tidak. Kami hanya mengkaji apakah peraturan dan prosedur administrasi telah diterapkan semestinya, dan apakah kepentingan yang terkait sudah dipertimbangkan," kata Ketua PTTUN, R. Koesbandono. Sidang memang masih panjang. Pekan ini akan didengarkan kesaksian mantan wakil sekjen PDI, Dimmy Haryanto. "Ini test case buat konstitusi. Biarlah saya jadi tumbal demokrasi. Saya ingin tetap jadi pegawai Angkasa Pura sekaligus anggota PDI," kata lelaki kurus beranak dua ini.Indrawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus