Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Skandal Pajak Murah Mobil Mewah

Agen tunggal pemegang merek mobil Jaguar, Land Rover, dan Bentley diduga merekayasa faktur pembelian untuk mengurangi nilai pajak dalam surat pemberitahuan impor barang. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan kejahatan yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

2 November 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga unit mobil Range Rover berjejer di lantai satu ruang pamer PT Wahana Auto Ekamarga, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Persis di belakang mobil, televisi 43 inci tengah menayangkan iklan mobil -Range Rover yang meliuk-liuk di jalan menuju pegunungan. Hari itu, Kamis, 31 Oktober lalu, suasana di sana terlihat sepi. Hanya suara derum mobil di televisi yang terdengar di ruangan seluas lapangan basket tersebut.

Tak satu pun pegawai yang terlihat bekerja. Meja resepsionis dan tiga meja kerja di lantai dasar juga terlihat kosong. Hanya ada pegawai yang mengenakan baju mekanik sesekali melintas sambil menenteng lembaran kertas. “Karyawan lain sedang bepergian ke Thailand,” kata Sumawi, petugas keamanan yang sedang berjaga di halaman parkir gedung, menjawab alasan kantor itu sepi.

Agen tunggal pemegang merek mobil Jaguar, Land Rover, dan Bentley itu tengah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi karena tersangkut suap restitusi pajak. Petinggi PT Wahana diduga menyuap empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menyulap pembukuan tahun 2015 dan 2016 demi mendapatkan restitusi pajak dari pemerintah. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat petugas pajak sebagai tersangka. Mereka adalah Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan M. Naim Fahmi. Keempatnya meringkuk di ruang tahanan KPK sejak awal Oktober lalu.

PT Wahana Auto Ekamarga adalah -dealer resmi mobil merek Jaguar, Land Rover, dan Bentley di Indonesia sejak 2017. PT Wahana melanjutkan bisnis penjualan mobil dan ruang pamer itu dari PT Grandauto Dinamika. PT Grandauto tercatat sebagai agen tunggal pemegang merek tiga mobil luks tersebut sejak awal 2000. PT Wahana dan PT Grandauto disebutkan berada di bawah satu induk, yaitu Samling Group, konglomerasi yang berpusat di Malaysia.

KPK juga telah menetapkan komisaris PT Wahana Auto Ekamarga, Darwin Maspolim, sebagai tersangka. Darwin pernah memimpin PT Grandauto Dinamika. Namun komisi antirasuah belum menahan Darwin. “PT WAE (Wahana Auto Ekamarga) diduga menyuap Rp 1,8 miliar ke petugas untuk mendapatkan restitusi pajak,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis, 15 Agustus lalu.

Penyidikan suap tersebut menemukan fakta lain. PT Grandauto dan PT Wahana diduga merekayasa faktur impor mobil sejak 2000-an. Seorang penegak hukum menyebutkan kedua perusahaan itu memanipulasi faktur impor dengan mengurangi harga mobil hingga setengahnya. “Dengan mengurangi harga impor, pajak yang harus dibayarkan akan jauh berkurang,” ucapnya.

Jaguar, Land Rover, dan Bentley adalah mobil kelas premium dengan rata-rata kapasitas mesin mencapai 3.000 sentimeter kubik (cc). Harga jual Range Rover tipe LWB Vogue terbaru, misalnya, mencapai Rp 4,2 miliar. Karena kendaraan itu masuk kategori barang mewah, Bea dan Cukai menerapkan berbagai pajak dengan persentase tinggi.

Suasana di dalam showroom Jaguar-Land Rover di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, 31 Oktober 2019./ TEMPO/ Mustafa Silalahi

Untuk satu mobil luks, Bea dan Cukai mengutip bea masuk sebesar 50 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 40 persen, dan pajak penghasilan (PPh) sebanyak 7,5 persen. Untuk mobil yang diimpor dengan harga Rp 750 juta, misalnya, Bea dan Cukai akan mengutip berbagai jenis pajak tadi dengan nilai total Rp 1 miliar lebih.

PT Wahana Auto Ekamarga diduga melibatkan banyak pihak dalam rekayasa faktur ini. Mereka mengimpor mobil Jaguar, Land Rover, dan Bentley dari Inggris via satu perusahaan importir di Singapura. Dari Negeri Singa, hampir semua mobil berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Perusahaan importir di Singapura diduga membuat tiga faktur dengan nilai uang berbeda.

Faktur pertama adalah harga impor mobil sebenarnya. Di dalam faktur kedua, harga mobil diturunkan hingga separuh. Faktur ketiga berisi komponen biaya penyimpanan, pemasaran, hingga perawatan dan pelatihan teknisi mobil. Penegak hukum tadi menyebutkan nilai faktur pertama yang mencantumkan harga asli adalah jumlah total faktur kedua dan ketiga. “PT Wahana menggunakan faktur kedua sebagai harga unit mobil dalam dokumen pemberitahuan impor barang,” katanya. Harga bodong itu kemudian menjadi acuan Bea dan Cukai menghitung pajak yang akan dikutip dari tiap unit mobil.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengantongi setumpuk dokumen dugaan rekayasa perhitungan pajak PT Wahana Auto Ekamarga. Penyelidik telah memeriksa mantan akuntan yang pernah bekerja untuk PT Wahana bernama Deng Heng Fatt. Dia warga negara Malaysia. Pengacara Fatt, Arisakti Prihatwono, menolak menjelaskan hasil pemeriksaan itu. Namun ia mengakui KPK tengah menelisik dugaan rekayasa pajak ini. “Persoalan ini sudah disampaikan ke KPK dan kami berharap mereka menuntaskan kasus ini,” ujar Arisakti.

SEPINTAS tak ada yang janggal dalam selembar surat pemberitahuan impor barang itu. Salinan dokumen bertanggal 4 Mei 2018 yang diperoleh Tempo tersebut mencantumkan surat pemberitahuan dikeluarkan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di kolom jenis barang tertulis unit yang diimpor adalah Jaguar tipe F-Pace 2.0L A/T dari Inggris dengan nomor seri sasis SADCA2AXXJA282xxx.

Di dalam surat dicantumkan harga mobil Jaguar senilai US$ 30.950 atau sekitar Rp 430 juta dengan kurs saat itu. Total nilai pungutan dan pajak yang dikutip Bea dan Cukai disebutkan mencapai Rp 585 juta. Dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan ini, Jaguar akan melenggang dari pelabuhan lalu dijual kepada para peminat mobil mewah.

Harga mobil Jaguar yang tercantum dalam surat pemberitahuan impor barang diduga berbeda dengan faktur impor sebenarnya. Tempo juga memperoleh salinan invoice yang dikeluarkan dealer mobil dari Singapura untuk mobil Jaguar tersebut. Faktur bertanggal 9 April 2018 itu berasal dari satu perusahaan otomotif di Singapura kepada PT Globalindo Permata. Faktur itu menuliskan harga beli Jaguar tersebut di Singapura adalah US$ 56.884, atau nyaris dua kali lipat dari harga yang tercantum dalam surat pemberitahuan impor barang.

Kecurangan lain terlihat dalam surat pemberitahuan impor barang untuk mobil Ranger Rover tipe Sport 3.0 HSE. Surat itu menuliskan harga mobil adalah US$ 54.200 dengan total nilai pungutan bea masuk dan pajak senilai Rp 1,02 miliar. Sementara itu, faktur asli yang dikeluarkan dealer Singapura kepada PT Globalindo menunjukkan harga Range Rover tersebut adalah US$ 91.164. Dari semua dokumen transaksi yang diperoleh Tempo, Bea dan Cukai mencantumkan setengah dari harga asli mobil-mobil itu.

PT Wahana Auto Ekamarga menggunakan jasa PT Globalindo Permata untuk mengimpor mobil mewah dari Singapura karena tak memiliki izin ekspor-impor. Tiap transaksi juga melewati rekening PT Globalindo. Dokumen-dokumen transaksi itu menyebutkan bahwa PT Wahana selalu mentransfer uang ke PT Globalindo sesuai dengan faktur yang diterima dari dealer Singapura. PT Wahana tak pernah mengirimkan uang sesuai dengan harga yang tercantum dalam surat pemberitahuan impor barang.

PT Globalindo berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tempo menyambangi kantor itu pada Kamis, 31 Oktober lalu. Seorang anggota staf bernama Dewi mengakui perusahaannya ikut terseret penyelidikan rekayasa faktur pajak di KPK. Namun penyelidik KPK belum pernah mendatangi kantor dan memeriksa pegawai PT Globalindo.

Dewi menolak perusahaannya dituduh terlibat rekayasa pajak mobil mewah. PT Wahana Auto Ekamarga, kata dia, bertransaksi langsung dengan dealer di Singapura tanpa melibatkan PT Globalindo. “Perusahaan kami hanya digunakan benderanya untuk mengimpor mobil dari Singapura,” tuturnya.

Masih ada beberapa faktur pembelian lain yang mengungkap akal-akalan pembelian mobil mewah tersebut. Seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak mengaku pernah melihat faktur-faktur yang sama tapi dengan jumlah yang lebih banyak. Ia menyebutkan modus mencantumkan harga mobil jauh lebih murah tersebut untuk mendapatkan tarif pajak yang jauh lebih murah. “Kerugian negara bisa sangat besar jika ini berhasil terungkap,” ujarnya.

Ia menyebutkan KPK sudah berkomunikasi dengan penyelidik Direktorat Jenderal Pajak. Kejahatan ini masuk kategori tindak pidana pencucian uang. PT Wahana Auto Ekamarga bersama PT Grandauto Dinamika diduga sudah belasan tahun menjalankan modus mengurangi harga beli mobil ini. Dalam setahun, PT Wahana rata-rata menjual 150 unit mobil. Jika ditaksir, kerugian negara mencapai Rp 1 triliun sejak kedua perusahaan itu beroperasi menggunakan modus ini pada 2000.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meng-endus kejahatan ini sejak beberapa bulan lalu. Seorang penyelidik di lembaga ini menyebutkan pihaknya tengah mengumpulkan bukti rekayasa surat pemberitahuan impor barang tersebut. Ia menduga ada petugas Bea dan Cukai yang lalai dalam menjalankan pemeriksaan saat membuat surat pemberitahuan impor barang untuk PT Globalindo. “KPK menangani kasusnya, kami menyelidiki di internal,” katanya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati mengatakan lembaganya terus memantau kasus suap restitusi pajak yang tengah ditangani KPK, termasuk pengembangan penyelidikan yang terkait dengan suap tersebut. Pihaknya menerima informasi suap ini pada September 2018 lewat pengaduan dari seorang pembocor.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya telah menemukan kesalahan dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada para pelaku. Lalu mereka menyerahkan perkara korupsi yang menjerat empat pegawai pajak itu ke KPK.

Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan tetap mengawasi kasus ini dengan saksama. Termasuk jika ditemukan bukti ada rekayasa surat pemberitahuan impor barang. “Jika terdapat pidana perpajakan atau kepabeanan, kami akan berkoordinasi dengan dua direktorat terkait,” ucap Sumiyati menjawab soal dugaan rekayasa faktur pajak mobil mewah itu, Jumat, 1 November lalu.

Sumber yang memahami detail penyelidikan kasus ini menceritakan praktik haram itu berlangsung selama belasan tahun karena ada kerja sama PT Wahana Auto Ekamarga dan PT Grandauto Dinamika dengan banyak pihak. Selain menggunakan faktur ganda, perusahaan memakai pembukuan ganda untuk menutupi kecurigaan audit dari pihak luar. “Laporan pembukuan yang sebenarnya tersimpan rapat di brankas perusahaan,” ujarnya.

Pengacara PT Wahana Auto Ekamarga, Andy Kelana, menolak tuduhan rekayasa faktur pembelian itu. Ia juga menyebutkan penjualan mobil Jaguar, Land Rover, dan Bentley hanya 50-60 unit setiap tahun, bukan 150 unit seperti yang dituduhkan sejumlah pihak. “Kami sudah menjelaskan ke KPK,” katanya kepada Tempo, Jumat, 1 November lalu.

MUSTAFA SILALAHI, LINDA TRIANITA

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu Mobil Dua Harga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mustafa Silalahi

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus