Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Soal Isu Pembebasan Mary Jane, Kejaksaan Yogyakarta Masih Tunggu Instruksi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Tinggi DIY masih menunggu instruksi Kejaksaan Agung terkait heboh kabar pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso.

20 November 2024 | 17.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuturkan masih menunggu instruksi Kejaksaan Agung terkait heboh kabar pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso. "Soal itu (Mary Jane) semua masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Herwatan, Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) sebelumnya mengumunkan lewat akun Instagramnya jika terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Filipina itu bebas hari ini. Namun sejumlah pihak baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY dan juga lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) kelas IIB Yogyakarta menyatakan Mary Jane masih mendekam di Lapas yang berada di Wonosari Gunungkidul itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Tinggi DIY juga mengakui terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina akhir tahun ini belum ada instruksi apa pun. "Belum ada (instruksi soal pemindahan Mary Jane pada Desember), jika belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung, kami tidak bisa menyampaikan apa pun," kata Herwatan.

Herwatan menuturkan, status Mary Jane saat ini merupakan sebagai tahanan titipan dari Kejati DIY kepada Kemenkumham DIY.  Adapun Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono menuturkan hingga Rabu ini Mary Jane masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta, Gunungkidul. "Saat ini status Mary Jane masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta, tidak ada atau belum (ada instruksi) dibebaskan," kata Agung.

Agung menuturkan, pihaknya belum mendapat informasi adanya pertemuan resmi pemerintah Indonesia dan Filipina yang membahas pembebasan Mary Jane. Kemenkumham DIY juga belum menerima arahan dari Kemenkumham RI atau pun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) RI.

Mary Jane divonis hukuman mati di Indonesia akibat kasus penyelundupan narkoba. Ia ditangkap di bandara Yogyakarta medio April 2010 silam setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin. 

Soal kabar pemindahan Mary Jane ke Filipina, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebut jika hukuman terpidana matinya bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup setelah dipulangkan ke negaranya. Menurut Yusril, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Filipina. Sebab Filipina telah menghapus hukuman mati.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus