Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

28 September 2024 | 12.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap turut berkomentar terkait situasi KPK sekarang. Belum usai drama terkait putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kini muncul lagi masalah baru dengan adanya pelaporan etik terhadap Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudi menyayangkan terjadi kontroversi di tubuh KPK. “KPK harus proaktif dan cepat menangani kasus ini untuk menjaga muruah KPK yang saat ini mengalami penurunan kepercayaan dari Masyarakat. Apalagi, Alexander Marwata juga telah dilaporkan terkait hal yang sama di Polda Metrojaya dan penanganan kasusnya sedang berjalan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menegaskan KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi. Menurut dia, tidak mungkin pemberantasan korupsi dilakukan oleh sapu yang kotor. Sebab, bukannya membersihkan lantai, malah menambah kotor. "Jadi bersih bersih di KPK merupakan keniscayaan, penerapan zero tolerance,” tuturnya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang kasus korupsinya ditangani oleh KPK. Laporan itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alexander Marwata disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021. “Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

Raja mengatakan pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu, KPK tengah menyelidiki Eko Darmanto yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus