Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Pelajari Dua Surat Mangkir Setya Novanto

KPK pelajari dua surat yang menyebabkan Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan

6 November 2017 | 21.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPR Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto pada pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin 6 November 2017. "Sekarang kan surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI pun sudah kami terima. Pertama tentu harus kami baca dan pelajari lebih dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin 6 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, KPK pun akan mempelajari apakah isi surat tersebut dengan kop Setjen dan Badan Keahlian DPR RI dibuat atas sepengetahuan Setya Novanto sendiri. "Apakah isi surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi Setya Novanto, kami tidak tahu. Karena sebelumnya ada surat juga yang kami terima dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dengan kop nama dan tanda tangan yang bersangkutan," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Febri pun menyatakan KPK secara terbuka masih menunggu pemberitahuan secara resmi langsung dari Setya Novanto sebagai saksi atau pengacaranya. "Sampai Senin sore jika memang masih ada pemberitahuan secara resmi langsung dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukum, tentu masih terbuka kemungkinan untuk kami tunggu informasinya. Namun yang pasti sampai dengan hari ini belum ada kedatangan dan tadi pagi kami terima surat itu," ungkap Febri.

Sementara terkait apakah Setya Novanto akan dijemput paksa pada saat pemanggilan ketiga, Febri menyatakan bahwa sebagai penyelenggara negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum.

"Aturan ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua atau pemanggilan berikutnya. Yang pertama yang paling penting adalah warga negara yang dipanggil sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Jadi, kami berharap para penyelenggara negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.

Namun, kata Febri, KPK akan mempelajari terlebih dahulu alasan Setya Novanto tidak hadir sebanyak dua kali sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo "Jadi, KPK akan mempelajari lebih dulu alasan ketidakhadiran pertama dan alasan ketidakhadiran yang kedua sebagai saksi ini. Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak," ucap Febri.

Novanto pada pada Senin 30 Oktober 2017 lalu tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI. Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek E-KTP pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus