Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pelaporan Meme Setya Novanto Dikhawatirkan Jadi Tren

Pejabat publik lain dikhawatirkan meniru cara Setya Novanto.

5 November 2017 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPR, Setya Novanto, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 November 2017. Setya Novanto, diminta untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kritik terhadap tindakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar meme dirinya terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan Setya harus segera mencabut laporannya karena bisa berdampak luas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami khawatir ini akan jadi tren," kata Ketua LBH Pers Nawawi Bahrudin di kantor LBH Pers, Pancoran, Jakarta, Ahad, 5 November 2017. Nawawi mengatakan pejabat publik lainnya bisa saja meniru tindakan Setya Novanto dengan melaporkan orang lain yang dianggap mencemarkan nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2017, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan sejumlah akun penyebar meme kliennya kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, pada 1 November 2017, seorang netizen bernama Dyann Kemala Arrizzqi resmi ditetapkan kepolisian sebagai tersangka atas laporan Fredrich.

Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin membenarkan bahwa kader Partai Solidaritas Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencemarkan nama baik Setya Novanto lewat meme yang diunggah ke Instagram.

Tidak berhenti pada Dyann, pada 2 November 2017, Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya telah menambah daftar akun yang dilaporkan ke kepolisian. "Awalnya kan 32 akun. Ternyata bukan. Ada 60-an, 68 atau 69 akun," ujarnya.

Selain itu, Nawawi khawatir pelaporan meme ini akan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat. Menurut dia, penyebaran meme Setya Novanto oleh masyarakat murni merupakan bentuk kritik, bukan fitnah, apalagi pencemaran nama baik.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Tibiko Zabar, mengatakan penetapan Dyann sebagai tersangka atas laporan Setya Novanto harus dilihat secara luas. "Ini bukan soal Dyann saja, ini soal kritikan terhadap pejabat negara," ujarnya.

Meski kritik terus bergulir, Setya tampak mantap dengan laporannya. Ia mengaku laporannya ke polisi tetap akan dilanjutkan. "Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik," kata Setya pada Jumat, 3 November 2017, seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus