Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kritik terhadap tindakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar meme dirinya terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan Setya harus segera mencabut laporannya karena bisa berdampak luas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami khawatir ini akan jadi tren," kata Ketua LBH Pers Nawawi Bahrudin di kantor LBH Pers, Pancoran, Jakarta, Ahad, 5 November 2017. Nawawi mengatakan pejabat publik lainnya bisa saja meniru tindakan Setya Novanto dengan melaporkan orang lain yang dianggap mencemarkan nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2017, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan sejumlah akun penyebar meme kliennya kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, pada 1 November 2017, seorang netizen bernama Dyann Kemala Arrizzqi resmi ditetapkan kepolisian sebagai tersangka atas laporan Fredrich.
Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin membenarkan bahwa kader Partai Solidaritas Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencemarkan nama baik Setya Novanto lewat meme yang diunggah ke Instagram.
Tidak berhenti pada Dyann, pada 2 November 2017, Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya telah menambah daftar akun yang dilaporkan ke kepolisian. "Awalnya kan 32 akun. Ternyata bukan. Ada 60-an, 68 atau 69 akun," ujarnya.
Selain itu, Nawawi khawatir pelaporan meme ini akan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat. Menurut dia, penyebaran meme Setya Novanto oleh masyarakat murni merupakan bentuk kritik, bukan fitnah, apalagi pencemaran nama baik.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Tibiko Zabar, mengatakan penetapan Dyann sebagai tersangka atas laporan Setya Novanto harus dilihat secara luas. "Ini bukan soal Dyann saja, ini soal kritikan terhadap pejabat negara," ujarnya.
Meski kritik terus bergulir, Setya tampak mantap dengan laporannya. Ia mengaku laporannya ke polisi tetap akan dilanjutkan. "Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik," kata Setya pada Jumat, 3 November 2017, seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.