Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Penerbitan SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Klaim Tanda Tangannya Dipalsukan

Dua pengacara Kades Kohod membeberkan duduk perkara dugaan pemalsuan surat tanah dalam penerbitan SHGB kawasan pagar laut di perairan Desa Kohod.

18 Februari 2025 | 12.22 WIB

Kades Kohod Arsin dan Asip memberikan keterangan pers didampingi penasihat  hukum di kediaman Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, 10 Februari  2025. Dok. Rey Law Firm
Perbesar
Kades Kohod Arsin dan Asip memberikan keterangan pers didampingi penasihat hukum di kediaman Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, 10 Februari 2025. Dok. Rey Law Firm

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip, menceritakan soal isi pemeriksaan kliennya oleh kepolisian. Yunihar dan Ridwan, kuasa hukum Arsin, mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada awal Februari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 29 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik, kata Yuniar, Arsin juga dimintai keterangan soal proses penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) terhadap 263 bidang di kawasan pagar laut di perairan Desa Kohod, Tangerang. Mengulang jawaban Arsin, Rendy mengklaim kliennya tidak mengeluarkan izin penerbitan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau ditanya apakah surat itu produk Pak Arsin atau bukan, keterangan Pak Arsin kepada kami, tanda tangannya dipalsukan,” kata Rendy, kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Arsip, kepada Tempo.

Tidak hanya mengatakan tanda-tangannya dipalsukan, Arsin juga mengklaim “buta” terhadap proses penerbitan SHGB. Dalam wawancara bersama Tempo, kedua kuasa hukum Arsin menjelaskan seluk-beluk isi pemeriksaan hingga penggeledahan rumah dan kantor kliennya.

Mereka juga mengungkapkan hubungan antara Arsin dan Septian Wicaksono. Septian Wicaksono merupakan pengacara yang diduga membantu permohonan surat sertifikat tanah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus