Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Kementerian Agama Oman Fathurrahman mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menyebut mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, terlibat dalam kasus suap yang menyeret mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sangat tidak habis pikir, mengapa jaksa, dan kini hakim, mengabaikan keterangan saksi ajudan Menag Lukman Hakim, dan termasuk kesaksian Lukman Hakim?" kata Oman melalui keterangan tertulis pada Selasa, 21 Januari 2020. Oman mempersilakan Tempo mengutip keterangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Lukman muncul saat hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi membacakan berkas vonis Rommy. Dalam perkara ini, Hakim menghukum Rommy 2 tahun penjara. Ia dianggap terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
Dalam putusan tersebut, Hakim Rianto Adam Pontoh menyebut Lukman Hakim menerima uang sebesar Rp 70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Masalahnya, Oman mengatakan tak ada yang bisa membuktikan aliran uang Rp 70 juta itu sampai ke Lukman. "Dan juga tidak terbukti bahwa uang yang disita dari ruang Menag itu ada kaitannya dengan dana Rp 70 juta," kata Oman.
Oman kemudian menjelaskan asal muasal uang yang disebut-sebut diterima Lukman. Cerita berawal ketika Lukman berkunjung ke Surabaya. Kemudian, para pejabat eselon III Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama di sana patungan. Oman memperkirakan uang patungan yang terkumpul Rp 50 juta. Uang itu kemudian dipegang salah satu pejabat eselon III Kepala Bidang.
Oman mengatakan, saat kedatangan Lukman, Haris meminta uang tersebut. Kepala Bidang itu lalu menyerahkannya kepada staf lain yang mendapat tugas dari Kepala Sub-bagian Humas Kanwil Kemenag Jatim, Markus. "Staf Markus itu lalu menyerahkannya ke Haris, dari sini tidak jelas lagi ke mana aliran uang kepulan itu," katanya.
Oman menjelaskan, memang Haris sempat memberikan uang tersebut ke ajudan Lukman yang bernama Hery. Namun, Lukman Hakim tidak mau menerimanya lantaran status yang tidak jelas. "Bukan honor, tidak ada tanda terima, dan akhirnya dilaporkan sebagai gratifikasi ke KPK sebelum batas 30 hari sesuai undang-undang, meski keburu OTT," katanya.
Selain itu, Oman mengatakan uang yang diberikan lewat ajudan Lukman pun jumlahnya tak sampai Rp 20 juta. Ia menyebut uang tersebut berjumlah Rp 10 juta. "Entah bagaimana ceritanya bisa jadi berlipat, sulap kali," ujar Oman.
Oman menegaskan, Lukman sudah membantah soal uang Rp 50 juta maupun Rp 20 juta itu. "Tapi hal itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh jaksa dan hakim," kata Oman.
Oman pun mengatakan, "Kalau kesaksian LHS (Lukman Hakim) dianggap subjektif, karena pihak yang terlibat, apakah masuk akal pejabat yang pernah mengembalikan gratifikasi bernilai miliaran seperti LHS mau mengorbankan dirinya dengan menerima gratifikasi yang recehan itu?"