Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Suami Istri Tersangka Pesta Seks Swinger, Ubah Hasrat jadi Bisnis Konten

Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri yang membuka bisnis konten swinger. Punya anggota belasan ribu.

13 Januari 2025 | 09.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pornografi.[Sky News]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber atau Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks dengan bertukar pasangan atau istilah lainnya swinger. Adapun motif awal kemunculan pesta jenis ini karena hasrat seksual, kemudian beralih ke ekonomi karena si pembuat merasa mendapat keuntungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Metro Jaya baru saja menangkap dua pelaku berinisial IG (39) dan KS (39) dalam kasus swinger ini. Mereka adalah pasangan suami istri yang menggelar pesta seks itu dengan mengirimkan undangan melalui sebuah laman di internet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi yakni mempromosikan acara tersebut,” kata Direktur Ressiber Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Roberto Pasaribu melalui keterangan resminya, Ahad, 12 Januari 2025.

Roberto menyampaikan, situs yang menjadi tempat IG dan KS mengunggah video pesta seks itu telah terdaftar di Adsense. Mereka mendapatkan keuntungan dari video pesta seks yang dipostingnya itu.

IG dan KS memosting potongan-potongan video untuk menarik minat para penonton. Jika ingin mendapatkan versi fullnya, maka harus membayar untuk masuk ke forum member. “Jadi (website pelaku) ini lengkap, ada ruang forum chat-nya, ada ruang forum untuk menyampaikan statusnya,” kata Roberto.

IG dan KS menghubungkan unggahan forum kepada platform media sosial X atau yang semula bernama Twitter.

“Kalau saya posting di website nanti dia ter-repost di Twitter (sekarang X), tersinkronisasi,” ujar ujar Panit Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Iptu Alexander Indrawan Mulyono saat menjelaskan mekanisme penyebaran konten lintas situs, ketika ditemui di gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 10 Agustus 2025.

Alexander mengatakan forum itu memberikan kebebasan kepada para anggotanya untuk membagikan konten pornografi.

Sejak 2022, kata Alexander, setidaknya terdapat sebanyak 629 konten pornografi yang telah diunggah oleh pelaku di forum itu. Namun, jika diakumulasikan dengan unggahan para peserta lain, jumlahnya mencapai ribuan. 

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, kepolisian mencatat setidaknya terdapat 17.732 member yang tergabung dalam situs forum itu. 

Di dalam forum itu, para anggota tidak sekadar saling menyebarkan video maupun foto bermuatan pornografi. Mereka juga leluasa untuk membuat forum khusus yang sesuai dengan kecenderungan mereka. 

“Jadi (ada) forum couple nyari single, couple nyari couple, banyak ruangan lagi,” tutur Alexander.

Sementara itu, untuk mengajak orang lain bergabung melakukan pesta seks swinger, para tersangka akan menyebarkan testimoni kegiatan itu melalui forum. 

Testimoni itu disampaikan melalui uraian pengalaman mereka saat melakukan kegiatan seksual yang dinilai vulgar disertai cuplikan video dan foto. Nantinya, peserta yang tertarik akan menghubungi IG dan KS secara pribadi melalui fitur yang tersedia. 

“Di situlah dia sepakat mau di mana, kapan, minta fee atau enggak,” tutur Alexander.

Alexander menyatakan kepolisian juga mencari peserta pesta seks yang secara sadar direkam oleh tersangka. Akan tetapi, ia menuturkan saat ini mereka baru mendapatkan informasi berupa nama pengguna. Alexander juga membuka peluang untuk melacak IP Address mereka.

Adapun situs forum pesta seks swinger berinisial “S” itu dibuat oleh IG selaku suami pada 8 Agustus 2022. Akan tetapi, jauh sebelum itu, IG telah membuat situs forum serupa bernama Nodamerah.com pada 2008 silam. 

“Dari 2008 sudah ada Nodamerah.com, 2017 tutup kata dia (pelaku/IG),” ujar Panit Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Iptu Alexander Indrawan Mulyono, saat ditemui di gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 10 Agustus 2025.

Alexander mengatakan, motif IG membuka situs forum itu didasarkan oleh kebiasaan pelaku yang sering membaca cerita dewasa bermuatan seksual. “Dari situ akhirnya dia buat forum kayak blog gitu,” tutur dia. 

Belum ada keterangan dari pelaku soal alasannya memutuskan menutup Nodamerah.com. Namun, kepolisian menduga kesibukan menjadi salah satu penyebabnya. 

Alexander mengatakan, IG membuat situs dengan menggunakan domain luar negeri. IG turut berperan dalam menyusun tampilan situs forum seks itu. Setiap sebulan sekali, IG perlu menyisihan uang sebesar 6 USD untuk tetap berlangganan domain itu kepada Digitalocean. 

Menurut Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya penggunaan domain luar negeri itu lumrah dilakukan para pelaku yang hendak melakukan pelanggaran agar tidak terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. 

"Semua website itu pasti begitu, semua website yang dilarang," tutur Herman.

Selain melakukan perawatan situs, IG juga menjadi administrator dari situs seks itu. Alexander mengatakan terdapat aturan yang disusun oleh IG untuk dipatuhi para anggota forum. Menurut Alexander, pelaku yang awam terhadap hukum merasa aman dari jeratan pidana dengan membuat aturan yang membatasi anggotanya.

Adapun aturan itu berupa larangan mengunggah foto atau video yang menunjukkan alat kelamin dan menyantumkan nomor telepon. “Mungkin dalam pemikiran dia ini masih aman nggak melanggar hukum,” ujar dia. 

Selain menjadi operator forum dan pesta seks swinger, KS dan IG juga menjual konten bermuatan pornografi itu secara daring. Selain video atau foto dari pesta seks swinger yang melibatkan KS, para tersangka juga mengambil video dan foto yang diunggah anggota dalam forum dan menjualnya melalui situs luar negeri. 

Keuntungan juga diperoleh dari jumlah klik dari tayangan video dan iklan digital yang bersumber dari Google. Diperkirakan keuntungan yang mereka peroleh dalam satu bulan mencapai 1.000 USD.

“Kalau di negara kayak di Amerika memang pornografi diperbolehkan jadi mereka nyambungnya ke situs luar,” ujar dia. 

Kedua tersangka sudah diringkus oleh Polda Metro Jaya pada 7 Januari lalu. IG dan KS terancam pidana oleh Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE karena beririsan dengan pelanggaran terhadap penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. 

Selain UU ITE, keduanya juga dijerat oleh  Pasal 8 Undang-undang Pornografi karena menggelar pesta seks swinger. Sementara kegiatan jual-beli itu dinilai sebagai tindak pidana pencucian uang. 

Selain IG dan KS, para peserta yang terlibat dalam pesta seks swinger  juga terancam dijerat pidana. Alasannya, mereka secara sadar dijadikan sebagai objek seksual oleh para tersangka. “Ini pasti akan dijerat dengan ancaman Undang-undang Pornografi.” 

Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus