Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Kata Pengacara soal Sumber Duit untuk Syahrul Yasin Limpo dan Keluarganya

Syahrul Yasin Limpo membantah memerintahkan anak buahnya mengumpulkan upeti. Digunakan untuk kepentingan pribadi anak dan istri.

19 Mei 2024 | 00.00 WIB

Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen  di Bareskrim Polri, Jakarta, 11 Januari 2024/Antara/Laily Rahmawaty
Perbesar
Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen di Bareskrim Polri, Jakarta, 11 Januari 2024/Antara/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERSIDANGAN kasus pencucian uang eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkap sejumlah kesaksian baru. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang yang dikumpulkan mencapai Rp 44,5 miliar. Saksi mengatakan, selain digunakan untuk kepentingan pribadi anak dan istri Syahrul, uang tersebut diduga mengalir ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Nama anggota BPK, Haerul Saleh, ikut terseret.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Pegawai Eselon I yang Memerintahkan Setor Uang"

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus