Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERSIDANGAN kasus pencucian uang eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkap sejumlah kesaksian baru. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang yang dikumpulkan mencapai Rp 44,5 miliar. Saksi mengatakan, selain digunakan untuk kepentingan pribadi anak dan istri Syahrul, uang tersebut diduga mengalir ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Nama anggota BPK, Haerul Saleh, ikut terseret.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Pegawai Eselon I yang Memerintahkan Setor Uang"