Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ihwal Laporan Kekayaan Jumbo Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi

Kepala Bea-Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dicopot setelah dilaporkan ke KPK. Dituduh menyembunyikan aset.

19 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENURUT alamat yang tercantum di kartu tanda penduduk, rumah mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean, berada di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Tempo mendatangi kediaman Rahmady itu pada Kamis siang, 16 Mei 2024. Tak satu pun penghuni terlihat di rumah satu lantai yang berada di belakang kawasan perkantoran di Kemang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rumah itu menjadi salah satu bahan laporan seorang pengacara bernama Andreas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Mei 2024. Andreas menuding Rahmady tak jujur melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Rumah itu tak dilaporkan ke LHKPN,” ujar Andreas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan hanya itu, Andreas menduga masih banyak aset yang belum dilaporkan Rahmady. Andreas menunjukkan segepok dokumen yang mencatat aset Rahmady. Rahmady, 50 tahun, diperkirakan memiliki kebun sawit seluas 500 hektare di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Ada juga rumah toko di Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, Rahmady dituding memiliki dua mobil merek Toyota, yaitu tipe Vellfire dan Innova terbaru, yang tak dicantumkan di LHKPN.

Rahmady juga disebut memiliki kas berupa uang pembayaran bunga utang dari PT Mitra Citra Agro (MCA) periode 2017-2023 senilai Rp 5,47 miliar. Ada lagi pembayaran dividen PT MCA tahun 2018 senilai Rp 800 juta, pembayaran dividen PT MCA tahun 2019 senilai Rp 400 juta, dan terakhir pembayaran dividen PT MCA tahun 2023 senilai Rp 2 miliar. Andreas juga mencatat PT MCA mengirimkan duit ke empat perusahaan di Semarang senilai Rp 3,45 miliar. Empat perusahaan itu dituding milik Rahmady. “Jadi semua totalnya sekitar Rp 60 miliar,” tutur Andreas.

KPK lantas menindaklanjuti laporan Andreas. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan Rahmady pada Senin, 20 Mei 2024. “Akan diperiksa klarifikasi soal LHKPN,” ucap Ali.

Dari catatan KPK, Rahmady terakhir kali menyetor LHKPN pada 31 Desember 2022. Dari laporan itu, total hartanya tertulis Rp 6,39 miliar. Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan di Surakarta, Jawa Tengah, senilai Rp 200 juta dan di Semarang senilai Rp 700 juta. Ia juga melaporkan mobil Toyota Hardtop tahun 1981 senilai Rp 90 juta dan Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 245 juta.

Ia memiliki sepeda motor merek Honda keluaran 2017 senilai Rp 8 juta. Rahmady turut melaporkan harta bergerak lain senilai Rp 3,28 miliar, surat berharga Rp 520 juta, serta kas dan setara kas Rp 645 juta. Harta lain tercatat senilai Rp 703 juta.

Pada hari yang sama sebelum melapor ke KPK, Andreas rupanya mengadukan Rahmady ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Laporan itu berisi tuduhan kepada Rahmady yang tak tertib melaporkan harta kekayaan.

Buntut pelaporan itu, Kementerian Keuangan mencopot Rahmady dari jabatan Kepala Bea-Cukai Purwakarta pada 9 Mei 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Rahmady dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai memiliki benturan kepentingan. “Sudah ada pemeriksaan internal yang menjadi dasar penonaktifan,” kata Nirwala.

Istri Rahmady, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, membantah semua tuduhan Andreas. Didampingi pengacaranya, Luhut Simanjuntak dan Sahala Pangaribuan, Margaret mengklaim rumah di Cilandak Timur milik orang tua Rahmady. “Itu rumah mertua saya,” tuturnya kepada Tempo pada Jumat, 17 Mei 2024. Margaret dan Rahmady tinggal di rumah itu.

Luhut menambahkan, kebun sawit seluas 500 hektare di Jambi merupakan milik orang tua Rahmady yang dikelola sejak 1990-an. “Itu bukan warisan, tapi dikelola keluarga,” ucap Luhut.

Mantan Kepala Bea-Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean./Dok Bea Cukai Purwakarta

Sedangkan ruko di Kabupaten Tangerang, Margaret menambahkan, merupakan milik perusahaan PT Mitra Citra Argo. Mobil Toyota Vellfire juga atas nama PT MCA seperti yang tertulis di buku pemilik kendaraan bermotor. Adapun mobil Toyota Innova diklaim milik orang tua Rahmady.

Margaret juga menjelaskan bahwa transferan duit dari PT MCA selama 2017-2023 senilai Rp 5,47 miliar bukan pembayaran bunga utang seperti yang dituduhkan Andreas. Uang itu merupakan gaji Margaret. Rupanya, Margaret menjabat Komisaris Utama PT MCA yang digaji Rp 75 juta per bulan. “Setiap bulan sudah dipotong pajak penghasilan, kok dibilang bunga,” ujar Margaret.

Sementara itu, dividen PT MCA yang dibagikan pada 2018-2019 dan 2023 ditransfer langsung ke rekening bank milik Margaret, bukan suaminya. Selain itu, ia mengklaim, sebagian dividen diinvestasikan dalam bentuk deposito yang dilaporkan di LHKPN sebagai surat berharga. “Itu hak saya,” tuturnya.

Soal setoran tunai empat perusahaan senilai Rp 3,45 miliar yang disebutkan ditransfer ke perusahaan milik Rahmady, Margaret juga membantahnya. Keempat perusahaan itu bukan milik suaminya. Setelah dicek, perusahaan itu ternyata milik rekan Margaret. Duit itu diklaim sebagai pembayaran utang PT MCA yang dikirim ke rekening perusahaan milik rekan Margaret tersebut.

Belakangan, terungkap Andreas adalah pengacara Wijanto Tirtasana, pengusaha dan mantan direktur di PT MCA. Margaret, istri Rahmady, menjadi Komisaris Utama PT MCA karena tercatat sebagai salah satu pemegang saham mayoritas. Wijanto dan Margaret ternyata tengah berkonflik hukum.

Laporan Andreas ke KPK serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituding sebagai upaya membalas laporan Margaret. Pada 6 November 2023, Margaret melaporkan Wijanto ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Wijanto dituduh memalsukan dokumen dan melakukan pencucian uang pada 2019-2023.

Dalam keterangannya, Margaret menemukan transaksi pemakaian uang PT MCA oleh Wijanto tanpa persetujuan para pemegang saham. Wijanto disebut merugikan perusahaan kurang-lebih Rp 60 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Wijanto untuk keperluan pribadi saat menjabat Direktur Utama PT MCA.

Nilai kerugian itu muncul setelah audit internal perusahaan dilakukan. Margaret menunjukkan dokumen audit internal lengkap dengan transaksi yang diduga digunakan Wijanto untuk keperluan pribadi. “Bisa ditarik benang merahnya, angkanya sama dengan yang dilaporkan ke KPK,” kata Margaret.

Kasus yang dilaporkan Margaret telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui WhatsApp.

Andreas membantah tuduhan Margaret. Dia menjelaskan, Wijanto tak pernah memalsukan dokumen dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. “Ada karyawan PT MCA lain yang memalsukan dokumen transaksi yang dimaksud,” ucapnya.

Margaret juga kini terseret laporan terhadap suaminya di KPK. Luhut Simanjuntak mengatakan kliennya akan mendampingi Rahmady Effendi saat memenuhi panggilan KPK nanti. “Istrinya juga akan mendampingi karena perusahaannya ikut diseret dalam laporan,” tutur Luhut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Adil Al Hasan dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Copot Jabatan Seusai Aduan Aset"

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus