Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suap Meikarta, KPK: Anggota DPRD Bekasi Ajak Keluarga ke Thailand

KPK menduga ada 20 anggota DPRD Bekasi yang dibiayai pelesir ke Thailand dengan uang yang terkait kasus suap proyek Meikarta.

23 Januari 2019 | 06.00 WIB

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. Penyidik KPK telah mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011, dan menetapkan dua tersangka baru, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Izil Azhar, atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. Penyidik KPK telah mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011, dan menetapkan dua tersangka baru, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Izil Azhar, atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengidentifikasi jumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga dibiayai berlibur ke Thailand dengan uang terkait proyek Meikarta. Jumlahnya yakni lebih dari 20 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini teridentifikasi ada lebih dari 20 anggota DPRD dapat biaya jalan-jalan ke Thailand," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

KPK menduga keluarga anggota dewan serta staf sekretaris dewan juga ikut dalam jalan-jalan yang dilakukan pada 2018 itu. Para anggota DPRD diduga jalan-jalan ke kawasan pantai dan lokasi wisata lainnya selama 3 hari dua malam. Selain akomodasi, KPK menduga para legislator itu menerima uang saku.

Febri menuturkan KPK masih mendalami dan mengklarifikasi temuan tersebut. Namun, diduga pembiayaan itu terkait upaya memperlancar perizinan proyek Meikarta.

Febri mengatakan beberapa anggota dewan telah mengakui perbuatannya. Sebagian lainnya, telah mengembalikan uang atau berencana mengembalikan uang. KPK telah menerima total pengembalian uang dari anggota DPRD Bekasi sebanyak Rp 180 juta. Dari jumlah itu, Rp 70 juta di antaranya berasal dari seorang pimpinan DPRD Bekasi.

Dalam kasus suap Meikarta ini, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pejabat lainnya di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK telah memeriksa lebih dari 10 saksi yang berasal dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini KPK menduga ada aliran uang ke anggota DPRD Bekasi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus