Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 2,5 M

Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke dituntut bersalah melakukan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle.

7 Maret 2025 | 07.51 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014 Max Ruland Boseke (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014 Max Ruland Boseke (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Sestama Basarnas) Max Ruland Boseke dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, JPU juga menuntut Max membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 9 bulan.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 2.500.000.000 (Rp 2,5 miliar)," kata Jaksa. Apabila tak dibayar maksimal sebulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda Max dapat disita Jaksa dan dilelang. Namun bila harta benda itu tak cukup untuk membayar uang pengganti, diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan Max. Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan hal memberatkan adalah perbuatan Max tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan," ucap JPU.

Dalam kesempatan itu, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen, Anjar Sulistiyono, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trijaya Abadi Prima dituntut pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp sebanyak Rp 17.944.580.000 atau Rp 17,94 miliar subsider kurungan 3 tahun.

Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus