Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Sestama Basarnas) Max Ruland Boseke dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, JPU juga menuntut Max membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 9 bulan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 2.500.000.000 (Rp 2,5 miliar)," kata Jaksa. Apabila tak dibayar maksimal sebulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda Max dapat disita Jaksa dan dilelang. Namun bila harta benda itu tak cukup untuk membayar uang pengganti, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan Max. Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan hal memberatkan adalah perbuatan Max tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan," ucap JPU.
Dalam kesempatan itu, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen, Anjar Sulistiyono, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trijaya Abadi Prima dituntut pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp sebanyak Rp 17.944.580.000 atau Rp 17,94 miliar subsider kurungan 3 tahun.
Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).