Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

ASN Disdik Sumut Ditangkap, Buntut Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar

Polda Sumut menangkap TMH, seorang ASN tersangka kasus penipuan proyek fiktif Rp 1,2 miliar.

7 Maret 2025 | 08.58 WIB

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Perbesar
Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap TMH, seorang ASN tersangka kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Plt. Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, penipuan tersebut dilakukan TMH ketika menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah VII Sumut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, tersangka diduga menipu HS, seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Polisi menindaklanjuti kasus setelah menerima laporan dari korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah," kata Yudhi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 6 Maret 2025. 

Yudhi menyatakan, TMH meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar. Dokumen tersebut diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Pada kesempatan itu pula, TMH menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan.

Korban yang termakan dengan iming-iming tersebut lantas menyerahkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut diserahkan secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. 

"Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan," ujar Yudhi.

Polda Sumut sebelumnya telah memanggi tersangka sebanyak dua kali. Namun, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa karena TMH tidak kooperatif, dan akhirnya menangkap tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, hingga surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.

Yudhi memastikan bahwa proses hukum di Polda Sumut akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan."Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan,” tutur dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus