Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur mengangkat anak.
Dalam proses adopsi anak, tidak boleh ada transaksi.
Aturan mengangkat anak dibuat rumit untuk menghindari anak menjadi korban perdangan orang.
JAKARTA – Masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur mengangkat anak secara legal. Padahal pemahaman yang salah dapat menimbulkan masalah yang berujung pidana. “Dalam proses adopsi anak, tidak boleh ada transaksi,” kata penjabat Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lia Latifah, kemarin, 25 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, kata Lia, perlu diwaspadai bila dalam proses adopsi muncul tawaran pemberian uang dengan dalih apa pun. “Misalnya tawaran bantuan biaya persalinan, tapi dengan syarat bayi harus diserahkan kepada orang yang memberikan uang,” katanya. Kondisi tersebut bisa terjadi ketika orang tua bayi memang tidak mampu membayar biaya persalinan karena faktor ekonomi. “Ini yang nanti harus diedukasi kepada orang tua di mana pun.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang tua yang tidak mampu secara ekonomi, kata Lia, memang diperbolehkan menyerahkan anaknya untuk diadopsi. Namun proses adopsi harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. “Calon orang tua angkat harus melalui berbagai tes dan cek kelayakan,” katanya. “Memang prosesnya panjang, tapi itu untuk menjamin hak anak di masa yang akan datang.”
Ilustrasi mengadopsi anak. Shutterstock
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ciput Eka Purwanti mengatakan legalitas adopsi anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Dalam dua aturan itu, terminologi yang digunakan adalah pengangkatan anak, bukan adopsi.
“Definisi pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat,” kata Ciput.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, pengangkatan anak terdiri atas dua kategori, yaitu pengangkatan anak antarwarga negara Indonesia (WNI) dan pengangkatan anak antarwarga negara asing (WNA).
Pengangkatan anak antar-WNI bisa didasari hukum adat yang berlaku di masyarakat selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara. Prosedur pengangkatan anak secara adat ini biasanya diterapkan oleh satu komunitas yang secara nyata masih menjalankan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. “Tapi nanti tetap dimohonkan penetapan oleh pengadilan,” kata Ciput.
Sementara itu, pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan mencakup pengangkatan anak secara langsung dan melalui lembaga pengasuhan anak. Pengangkatan anak ini juga bisa dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Untuk pengangkatan anak antara WNI dan WNA, bisa dilakukan oleh WNA terhadap anak WNI. Sebaliknya, WNI bisa juga mengangkat anak WNA yang memang tinggal di Indonesia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya anak belum berusia 18 tahun, anak telantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak, serta memerlukan perlindungan khusus.
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat, antara lain, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama sama dengan calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum secara pidana, berstatus menikah minimal lima tahun, serta bukan pasangan sejenis. Calon orang tua angkat juga diharuskan memiliki kemampuan secara ekonomi dan sosial. Persetujuan dari anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak pun dibutuhkan.
Calon orang tua tunggal memiliki peluang mengangkat anak selama mendapatkan izin dari Menteri Sosial. Pemberian izin ini dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di tingkat provinsi.
Ilustrasi adopsi bayi. Shutterstock
Tata cara pengangkatan anak antar-WNI ataupun anak antara WNI dan WNA sama-sama memiliki syarat mendapatkan penetapan pengadilan. Kemudian pengadilan akan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak kepada instansi yang bersangkutan.
Dalam pengangkatan anak antar-WNI, calon orang tua angkat bisa mengangkat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat dua tahun. Jika calon anak angkat merupakan anak kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, merinci syarat, dokumen, dan proses administrasi calon orang tua angkat yang ingin memiliki anak angkat. Pengangkatan anak secara langsung dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkatnya yang berada dalam pengasuhan orang tua kandung.
Ciput Eka Purwanti mengatakan alur yang harus dilewati calon orang tua angkat untuk mengangkat anak memang panjang dan bakal memakan waktu. “Proses mengadopsi anak ini dipastikan tidak berbayar,” katanya. Mekanisme ini diberlakukan untuk menghindarkan anak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
M. FAIZ ZAKI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo