Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Syarat SP3 Cukup 2 Tahun dari SPDP, Pemohon Uji Materi UU KPK: Ini Berbahaya

Tim pemohon uji materi UU KPK menyatakan kewenangan KPK dalam menghentikan penyidikan (SP3) perkara korupsi seharusnya syaratnya lebih berat

6 Mei 2021 | 06.53 WIB

Sejumlah akademisi UII merespons putusan MK terkait dengan uji materi UU KPK di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu 5 Mei 2021. ANTARA/Luqman Hakim
Perbesar
Sejumlah akademisi UII merespons putusan MK terkait dengan uji materi UU KPK di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu 5 Mei 2021. ANTARA/Luqman Hakim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemohon uji materi Undang-Undang atau UU KPK dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan kewenangan KPK dalam menghentikan penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi seharusnya syaratnya lebih berat.

"Mestinya dengan kewenangan yang besar untuk menangani kasus extra ordinary crime persyaratan penggunaan kewenangan SP3 harus lebih berat daripada penyidik di luar KPK," kata juru bicara tim pemohon uji materi UU KPK dari UII Eko Riyadi saat konferensi pers di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu 5 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan merespons putusan MK yang mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, salah satunya terkait dengan pemberian SP3 oleh KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam putusan terkait uji materi yang diajukan akademisi dari UII, MK justru memberi kewenangan KPK mengeluarkan SP3 cukup dengan sudah terlewatinya waktu 2 tahun sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Eko mengatakan bahwa putusan itu menyebabkan model SP3 di KPK lebih sederhana dan ringan ketimbang penggunaan kewenangan SP3 pada lembaga penegak hukum lain.

"Hal ini kontradiktif dengan pertimbangan bahwa KPK adalah lembaga khusus yang menangani tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime," ujarnya.

Selain itu, putusan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan yang tercantum di dalam KUHAP.

Sesuai dengan KUHAP, kata dia, penghentian penyidikan sejatinya baru dapat dilakukan dengan alasan yang limitatif, yakni perbuatannya digolongkan bukan merupakan perbuatan pidana, tidak cukup bukti, dan/atau dihentikan demi hukum karena terdakwa meninggal dunia.

Dosen Fakultas Hukum UII Arif Setiawan mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas waktu penyidikan kasus tipikor oleh KPK membuat kasus-kasus tindak pidana korupsi mudah dihentikan. "Misalnya, ada penyidikan masuk, begitu sudah ada sprindik atau SPDP, tunggu beberapa lama, tidak usah diapa-apakan, dan itu bisa dihentikan. Ini yang menurut kami berbahaya sekali karena cukup dengan melampaui batas waktu 2 tahun," katanya.

Baca: 4 Fakta Sidang Mahkamah Konstitusi Soal Gugatan Revisi UU KPK

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus