Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tabrak Sendiri, Kubur Sendiri

Pn jakarta timur menghukum 6 bulan penjara muhammad alias mamad. ia menguburkan sendiri korban yang ditabraknya dengan minibus isuzu, tanpa melapor ke polisi. korban bernama murtiah sempat dicari anaknya.

3 September 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK pengemudi tak bertanggung jawab, kabur setelah menabrak, atau, lebih dikenal dengan tabrak lari. Tapi seorang sopir, Muhammad alias Mamad, 36 tahun, bisa disebut agak keterlaluan. Ia menguburkan sendiri korban yang ditabraknya tanpa melapor ke polisi. Akibat ulahnya itu, ia Kamis dua pekan lalu dihukum 6 bulan penjara oleh Hakim Prajitno Hartoko di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada Rabu pagi 1 Juni lalu, Mamad membawa minibus Isuzu ke tempat kerjanya di Sunter. Di saat melintas di depan Gang Arjuna, di Jalan Ahmad Yani, kendaraannya menabrak seorang perempuan tua. Korban tewas di tempat itu. Seorang anggota polisi, Suwandi, yang kebetulan melihat kejadian itu, memerintahkan Mamad agar membawa korban ke rumah sakit. Suwandi hanya menahan SIM B-1 milik Mamad. Mamad ternyata tak membawa korban ke rumah sakit, tapi ke kantornya. Seorang kawannya menyarankan agar ia tetap membawa korban ke rumah sakit. Mamad pun ke RS Persahabatan. Tapi petugas di situ menolak karena identitas korban tak jelas, dan Mamad tidak dibekali surat keterangan polisi. Dia mencoba lagi ke RS Cipto Mangunkusumo. Petugas di sini juga menolak. Mamad makin panik. Untuk melapor ke polisi, rupanya ia takut. Maka, diam-diam mayat itu dibawa pulang ke rumahnya, terus dikuburkan di kampung istrinya di daerah Jonggol, Cipaku, Bogor. Aman? Tentu saja tidak. Sebab, SIM B-1-nya yang ditahan Suwandi telah diserahkan ke Polsek Matraman. Sementara itu keluarga korban yang tinggal di Utan Kayu juga telah melapor ke polisi. Korban bernama Murtiah, 66 tahun. Anak korban, Suwarto, seorang penarik becak, sempat panik karena ibunya tak ditemukannya di berbagai rumah sakit. Sebab itu, akhirnya ia melapor ke Polsek Matraman. Di situ ia memperoleh keterangan bahwa SIM Mamad ditahan karena menabrak seorang perempuan tua. Suwarto pun melacak Mamad ke Jonggol. Ternyata, keluarga Mamad tak mengaku bahwa korban telah mereka kuburkan. Sekembalinya ke Jakarta, Suwarto agak lega karena polisi telah menangkap penabrak ibunya itu. Di sel Polsek Matraman, Mamad mengaku kepada Suwarto. "Saya yang namanya Mamad. Maaf, saya menabrak ibu Bapak. Saya salah, tapi saya sudah menguburnya baik-baik di Jonggol," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus