TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap anak penyanyi dangdut
Rita Sugiarto bernama Raffi Zimah, 27 tahun di Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi awal tersebut, polisi mendalami dan menangkap
Raffi Zimah. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram, alat hisap bong, pipet, korek api dan telepon genggam milik Raffi.
Kepada polisi, Raffi juga mengakui mengonsumsi
sabu tersebut. "Hasil tes urinnya positif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 19 Mei 2021.
Yusri menambahkan, selain Raffi, pihaknya juga menangkap dua tersangka lain berinisial RW dan AK. Keduanya merupakan pemasok sabu Raffi.
RW ditangkap di rumahnya di Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur. Dari rumahnya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,2 gram. Sedangkan AK ditangkap Selasa dini hari di daerah Kayu Putih, Pamulang. "Kami dapatkam dua gram sabu," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini