Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tangkap Anak Rita Sugiarto, Polisi Sita 0,9 Gram Sabu

Selain menangkap Raffi Zimah, putra penyanyi dangdut RIta Sugiarto, polisi juga mencokok dua pemasok sabunya.

19 Mei 2021 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto bernama Raffi Zimah, 27 tahun di Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. 
 
Berdasarkan informasi awal tersebut, polisi mendalami dan menangkap Raffi Zimah. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram, alat hisap bong, pipet, korek api dan telepon genggam milik Raffi.
 
Kepada polisi, Raffi juga mengakui mengonsumsi sabu tersebut. "Hasil tes urinnya positif,"  kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 19 Mei 2021.
 
Yusri menambahkan, selain Raffi, pihaknya juga menangkap dua tersangka lain berinisial RW  dan AK. Keduanya merupakan pemasok sabu Raffi. 

RW ditangkap di rumahnya di Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur. Dari rumahnya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,2 gram. Sedangkan AK ditangkap Selasa dini hari di daerah Kayu Putih, Pamulang. "Kami dapatkam dua gram sabu," katanya.
 
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba putra artis Rita Sugiarto itu. "Kami kejar bandar besarnya," kata Yusri.

Baca juga: Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap, Polisi: Sabu, di Kamar Hotel Jaktim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus