Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Taufan Damanik Sebut Pemilihan Ketua Komnas HAM Baru Langgar Undang-Undang

Ketua Komnas HAM sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik, menyebut keputusan DPR memilih Ketua Komnas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

4 Oktober 2022 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers terkait kasus mutilasi warga Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Komnas HAM menyampaikan laporan mengenai kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga hilangnya nyawa di kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR mengesahkan 9 anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM periode 2022-2027. Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyebut sebelumnya komisinya telah menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk memutuskan 9 anggota Komnas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pangeran menjelaskan, Komisi Hukum kemudian menggelar rapat pleno pada Senin, 3 Oktober 2022. Rapat ini menghasilkan keputusan terpilihnya 9 orang anggota Komnas HAM beserta Ketuanya, yakni Atnike Nova Sigiro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam rapat pleno juga memutuskan bahwa Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 yang terpilih adalah saudari Atnike Nova Sigiro,” kata Pangeran dalam forum Rapat Paripurna DPR, Selasa, 4 Oktober 2022.

Ketua Komnas HAM sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik, menyebut keputusan DPR memilih Ketua Komnas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 83 UU HAM, disebutkan jika Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan dua Wakil Ketua. Adapun Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.

Selain itu, Taufan mengatakan DPR turut melanggar Tata Tertib Komnas HAM pasal 22. Aturan ini menyebutkan pimpinan Komnas HAM terdiri dari Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip kolektif kolegial yang melekat pada kepemimpinan Komnas HAM.

“Mereka (DPR) melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Tata Tertib Komnas HAM,” kata Taufan kepada Tempo, Selasa, 4 Oktober 2022.

Taufan turut menyebut keputusan DPR memilih Ketua Komnas HAM melanggar Paris Principle. Ia mengatakan Paris Principle menegaskan semua Komnas HAM di dunia mesti independen. Ia menilai intervensi DPR dalam memilih Ketua Komnas HAM bakal menurunkan akreditasi internasional.

Paris Principle adalah standar internasional yang selalu dipakai untuk mengukur akreditasi Komnas HAM di seluruh dunia. Saat ini akreditasi kita A, bisa turun karena intervensi ini,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus