Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri dikabarkan menangkap Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dimutasi untuk jadi Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Sumber Tempo menyebut bahwa penangkapan Teddy bukan karena dia melakukan pesta narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penangkapan ini diduga berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Barat beberapa waktu lalu. "Kasusnya pada Mei lalu," ujar sumber Tempo yang mengetahui perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan penelusuran Tempo, pada Sabtu, 21 Mei 2022, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu dengan total berat 41,4 kilogram.
Sumber Tempo menyebut, diduga terjadi pengurangan barang bukti yang diungkap itu. Maka itu, Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat dituntut bertanggung jawab akan hal tersebut.
"Ada penangkapan narkoba di salah satu Polres di Sumbar. Barang bukti dikurangi, dan itu yang diproses," kata sumber itu. Dia menyebut sebagai Kapolda seharusnya Teddy Minahasa mengetahui hal tersebut. Namun disebut Teddy diam saja. Karena itulah kini dia ditahan di Propam Mabes Polri.
Sebelumnya diketahui Polres Bukittinggi, Polda Sumatera barat pernah mengungkap kasus peredaran narkotika pada Sabtu, 21 Mei 2022. Dari pengungkapan ini, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat 41,4 kilogram.
Polisi saat itu menahan 8 orang tersangka. Dalam keterangannya saat itu, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini adalah yang terbesar.
“Dengan barang bukti 41,4 Kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan di Bantu Ditnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi,” kata Teddy saat itu.
Menurut Teddy, dari 8 orang yang ditangkap itu ada yang merupakan pengedar namun juga ada yang pemakai. Dengan total barang bukti seberat 41,4 kilogram itu jika diekuivalen dengan harganya mencapai Rp 62,1 miliar.
“Pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” kata Teddy.