Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terbelit Utang Forex, Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg

Dewas KPK telah memecat pegawai berinisial IGA yang dianggap melakukan pelanggaran berat, berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra KPK.

8 April 2021 | 14.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang eks pegawai KPK dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena melakukan pencurian barang bukti emas seberat 1,9 kilogram. Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma mengatakan polisi tengah memproses laporan itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasusnya masih dilidik, ya," ujar Jimmy saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 April 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jimmy mengatakan terlapor yang berinisial IGA saat ini masih berstatus saksi. Selain itu untuk barang bukti sampai saat ini masih berada di KPK. "Tapi yang bersangkutan sudah kami periksa," ujar Jimmy. 

Pada saat ini, pelaku pencurian barang bukti emas batangan 1,9 kilogram itu telah dipecat dengan tidak hormat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial IGA merupakan pegawai bagian Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

"Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean. 

Tumpak mengatakan IGA mengambil barang bukti berbentuk emas batangan seberat 1.900 gram dari ruangan barang bukti KPK. Emas itu berasal dari perkara mafia anggaran yang menjerat mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Tumpak mengatakan barang bukti itu sebenarnya sudah resmi disita dan menjadi milik negara.

Tumpak mengatakan IGA mencuri karena memiliki banyak utang. IGA disebut terlibat dalam sebuah usaha yang membuatnya memiliki banyak utang. "Forex, forex itu," kata mantan jaksa itu.

Dewas KPK telah melakukan sidang kasus ini selama dua minggu. Vonis pemecatan diambil dalam sidang yang berlangsung di kantor Dewas pada hari ini. Tumpak mengatakan perbuatan si pegawai sudah masuk kategori pidana. Meski demikian, Dewas perlu mengadili secara etik.

Baca juga: KPK: Tata Kelola Pemerintahan DKI Jakarta Turun

Dewas KPK memutuskan bahwa IGA melakukan pelanggaran berat, berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra KPK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus