Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Daycare Depok, Meita Irianty, Divonis 1 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 300 Juta

Terdakwa kasus kekerasan anak di Depok, Meita Irianty, mendapat vonis penjara 1 tahun dan harus membayar restitusi sebesar Rp 300 juta.

11 Desember 2024 | 16.19 WIB

milik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. JPU mendakwa  Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
milik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. JPU mendakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok - Terdakwa kasus kekerasan anak di daycare atau tempat penitipan anak Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 150 juta untuk masing-masing korban dari Pengadilan Negeri Depok. Sidang putusan kasus tersebut digelar pada hari ini, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Meita Irianty secara sah bersalah dalam tindak pidana dalam kekerasan kepada anak sebagaimana dalam dakwaan. "Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun," kata Bambang saat membacakan putusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bambang menyatakan, hukuman pidana itu akan dikurangi dengan penahanan selama kasus itu bergulir. Meita menjalani penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok pada akhir Juli lalu.

"Lima, menjatuhkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban MK (2 tahun) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AMW (9 tahun) sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan restitusi diganti dengan kurungan selama lima bulan," tutur Bambang.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan sejumlah barang bukti dan lainnya. Sementara telepon seluler yang menjadi barang bukti kasus itu dirampas untuk negara.

"Membebankan kepada terdakwa Biaya perkara sebesar Rp2.000. Demikian diputuskan dalam majelis hakim pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024," demikian Bambang membacakan putusan.

Vonis terhadap perempuan yang akrab disapa Tata itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan, kemudian pidana tambahan dengan membayar restitusi ke korban inisial MK sekitar Rp331 juta dan korban AMW Rp 321 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meita Irianty menjadi tersangka kasus penganiayaan anak setelah orang tua korban melapor ke Polres Depok. Mereka curiga karena anaknya sempat mengalami dislokasi di bagian kaki. Kecurigaan itu terbukti setelah seorang saksi memberikan bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV soal kejadian kekerasan pada periode 10-12 Juni 2024.

Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan Wensen School Indonesia tak memiliki izin alias ilegal. Mereka pun menutup daycare tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus