Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terdakwa Korupsi Dana Bos di Palembang Terancam Penjara 20 Tahun

Dana BOS itu diduga telah diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri oleh terdakwa.

28 Oktober 2021 | 14.33 WIB

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi corona.
Perbesar
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (dana BOS) sekolah dasar di Palembang, Sumatera Selatan, terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal tersebut diketahui sebagaimana pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang terhadap terdakwa Nurmala Dewi (56) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Palembang, Kamis, 28 Oktober 2021.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang Hery Fadlullah dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa yang merupakan oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp457.553.000.

Uang ratusan juta tersebut diketahui berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ke II tahun 2019. Uang itu diduga telah diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri oleh terdakwa.

"Atas perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp457.553.000," kata dia dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul Manalu tersebut.

Sebelumnya terdakwa mantan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Jalan Panca Usaha nomor 50 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, itu diketahui telah ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang selama setahun Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor 01/L.6.10/Fd.1/Pidsus/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Ia ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang.

Tim menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa, 14 September, petang lalu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Jalan Merdeka, Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus