Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terisak Bacakan Pleidoi, Eks Petugas Rutan KPK: Anak Saya di Sekolah Dicap Anak Koruptor Kelas Berat

Eks petugas Rutan KPK, Wardoyo dituntut 4 tahun penjara karena terlibat pungli. Ia menyesal karena anak istrinya harus ikut menanggung beban.

2 Desember 2024 | 22.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Wardoyo mengungkapkan keluarganya mengalami dampak usai ia terseret kasus korupsi pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Ini ia ungkapkan dalam pleidoi atau nota pembelaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan adanya ini, istri dan anak saya mendapat sindiran keras dari tetangga kanan kiri," kata Wardoyok di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024. "Belum lagi, anak saya yang masih sekolah dicap sebagai anak koruptor kelas berat yang merugikan negara."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wardoyo nampak terisak saat membicarakan keluarganya. Penasihat hukumnya bahkan sempat menyodorkan tisu. 

Ia melanjutkan, sindiran tersebut membuat istrinya sulit bergaul dengan tetangga. Anaknya juga susah beradaptasi di sekolah.

Selain itu, Wardoyo menyebut ia juga bertanggungjawab terhadap bapak dan mertuanya di Solo, serta kelima adiknya. Ia juga memiliki tanggungan cicilan bank sebesar Rp 4,7 juta.   

Lebih lanjut, ia mengatakan telah menjalani pidana penjara selama 9 bulan. Hukuman ini membuatnya tersiksa secara mental maupun fisik. Menurutnya, hanya doa keluarga yang membuatnya bertahan.

"Saya teramat sangat menyesal atas apa yg telah saya lakukan," ucap Wardoyo.

Wardoyo pun berharap majelis hakim mempertimbangkan bahwa dirinya tak pernah memeras tahanan. Ia menyebut hanya diperintah Hengki--yang saat itu menjadi Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan--untuk mengambil sejumlah uang di daerah Tangkuban Perahu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Wardoyo pidana penjara 4 tahun. Ia juga dituntut membayar pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Wardoyo, dalam kasus ini ada 14 terdakwa lain. Mereka diduga melakukan pungli di Rutan KPK sebesar Rp 6,38 miliar pada 2019-2023. Pungutan liar itu dilakukan di tiga rumah tahanan milik lembaga antirasuah itu, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus