Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berinisial DP, 19 tahun, ditangkap aparat Polres Indramayu, Jawa Barat karena merampok toko mini market. "Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Lukman Syarif di Indramayu, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Lukman, DP memiliki utang pinjaman online atau pinjol sebesar Rp 6 juta yang sudah jatuh tempo dengan terkena denda mencapai Rp 12 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap hari menutur pengakuan tersangka, pihak pemberi pinjaman daring terus menagih utang tersebut, sehingga yang bersangkutan nekat melakukan perampokan.
Menurut dia, tersangka DP terjerat pinjaman daring untuk bermain judi daring yang sudah dijalani sekitar empat bulan.
"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," katanya.
Ia menambahkan tersangka DP melakukan aksinya merampok toko kelontong di Indramayu seorang diri pada Selasa, 31 Mei 2022 malam sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang karena toko akan ditutup. Tersangka menodong uang sekitar Rp19 juta.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman.