Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan, Hasto Kristiyanto Bungkam Saat Keluar dari Gedung KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan di KPK. Ia menyerahkan kepada kuasa hukum untuk memberi keterangan.

13 Januari 2025 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 13 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bungkam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Hasto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama sekitar tiga jam 20 menit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan Hasto dijadwalkan pukul 10.00 dan meninggalkan ruangan pukul 13.25 WIB. Dalam kesempatan itu, Hasto memilih bungkam dan meminta salah satu kuasa hukumnya, Maqdir Ismail untuk memberikan pernyataan kepada awak media.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Maqdir yang mendampingi Hasto, mengatakan bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari penyidik KPK. Sedangkan untuk materi pemeriksaan hari ini, dia meminta awak media untuk bertanya kepada penyidik. Yang jelas, kata dia, pada pemeriksaan kali ini, Hasto diperiksa untuk perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo Edisi 5 Januari 2025 "Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto", nama Hasto sebenarnya sudah muncul saat KPK menangkap Wahyu Setiawan. Hasto diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalan calon legislator di Sumatera Selatan, Harun Masiku, menggantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Nazarudin Kiemas, yang meninggal. Hasto dan Harun sebenarnya juga akan diciduk pada hari itu. Tapi keduanya lolos dan Harun Masiku menjadi buron hingga kini. Hasto juga dituduh membantu Harun kabur.

Selama bertahun-tahun, penyidik mengais bukti-bukti baru. Dengan cara itu, tim Kedeputian dan Penindakan KPK merekomendasikan kembali Hasto sebagai tersangka di pengujung periode pimpinan lama KPK.

Seorang penyidik mengatakan, sebelum menghadap pimpinan KPK dalam rapat ekspose Kamis, 19 Desember 2024, mereka menggelar rapat berjenjang dari tingkat bawah. Rapat ekspose sebelumnya juga pernah digelar sehingga tak ada alasan untuk tak menyetujui hasil penyidikan terhadap Hasto. Tapi mereka terganjal syarat pengambilan keputusan yang menyebutkan dari empat pemimpin setidaknya harus ada tiga yang hadir untuk menyetujui penetapan tersangka.

Setelah dilantik di Istana Negara pada Senin, 16 Desember 2024, Setyo Budiyanto resmi menjabat Ketua KPK. Selama lima tahun ke depan, ia akan didampingi empat wakil ketua, yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono, dan Johanis Tanak.

Rupanya, mereka langsung tancap gas. Menjelang Jumat sore, 20 Desember 2024, kelima pemimpin menggelar rapat ekspose di gedung KPK untuk membahas kasus Hasto. Di hadapan pimpinan anyar, ketua satuan tugas penyidikan kasus Hasto, Rossa Purbo Bekti, memaparkan temuan timnya. Ia juga menyampaikan terbitnya laporan pengembangan penyidikan nomor 23, 24, dan 25 yang diteken pada Rabu, 18 Desember 2024, sebagai petunjuk peran Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus