Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim autopsi pertama jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua menemukan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar ketika melakukan pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 8 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu pemeriksa jenazah Yosua, Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw mengatakan ia menerima jenazah pukul 20.00 WIB lewat ketika sedang tugas piket di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelahnya ia menunggu surat pemeriksaan dari penyidik sesuai prosedur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada pemeriksaan luar, jenazah laki-laki masih berpakaian kaos lengan putih bermuluran darah dan jeans. Kami mengidentifikasi luka tembak masuk dan keluar. Kami temukan 7 masuk dan 6 keluar,” kata Farah saat menjadi saksi ahli sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.
Ia mengatakan selama autopsi menemukan satu anak peluru bersarang di rongga dada kanan. Berdasarkan ilmu tanatologi, Farah mengatakan pihaknya menemukan Yosua meninggal dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Dari 7 buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri,” kata Farah.
Selama pemeriksaan timnya melakukan bedah dan menemukan saluran luka atau lintasan anak peluru dari bagian belakang kepala menembus rongga kepala dan mengenai tulang tengkorak. Anak peluru kemudian mengenai otak dan keluar pada atap tulang tengkorak lalu keluar di daerah hidung.
“Kemudian untuk luka tembak di bibir bagian bawah sisi kiri itu salurannya kami periksa mengenai bibir bawah sisi kiri, masuk mengenai rahang bawah sisi kanan, kemudian mematahkan tulang rahang di leher sisi kanan,” kata Farah.
Kemudian tim Farah menelusuri luka masuk di puncak bahu kanan. Lintasan peluru itu terdapat pada lengan atas kanan sisi luar. Kemudian luka tembak masuk pada sisi kanan itu mengenai iga ketiga dan keempat kanan depan, lalu menembus dada kemudian merobek organ paru. Peluru itu bersarang pada iga kedelapan kanan belakang.
“Kemudian luka tembak pada pergelangan tangan kiri sisi belakang itu kami telusuri dia keluar di bagian depannya,” tutur Farah.
Kemudian luka tembak masuk pada kelopak bawah mata kanan sisi luar keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan. Terakhir, luka tembak masuk pada jari manis tangan kiri masuk dari sisi dalam keluar dari sisi keluarnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 Oktober lalu, Richard menembakkan pistol Glock-17 MPY851 sebanyak 3-4 kali ke arah depan Yosua yang setengah berlutut sambil mengangkat tangan di ruang tengah lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli. Yosua jatuh tertelungkup.
Dalam kondisi masih hidup dan mengerang, Richard dalam kesaksiannya mengatakan Ferdy Sambo, dengan memakain sarung tangan, menghampiri tubuh Yosua dan menembakkan pistol ke arah belakang kepala.
Tarikan pelatuk itu untuk memastikan Yosua tewas. Kemudian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menembakan pistol HS-9 dengan nomor seri H233001 milik Yosua beberapa kali ke arah dinding atas tangga dan menempelkan pistol itu ke tangan kiri Yosua. Siasat itu untuk mengecoh penyidik.