Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tim Divkum Mabes Polri Bahas Tugas Kepolisian dalam Perspektif HAM di Polda Aceh

Divkum Mabes Polri membahas tentang HAM dan kolerasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Polda Aceh.

27 Juni 2023 | 22.01 WIB

Tim Divisi Hukum Mabes Polri saat menggelar FGD di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tim Divisi Hukum Mabes Polri saat menggelar FGD di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan kolerasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hal tersebut dikupas secara tuntas dalam focus group discussion (FGD) di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023. 

FGD yang mengusung tema "Perlakuan terhadap Tersangka di Lingkungan Polri dalam Perspektif HAM" tersebut dihadiri Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Imam Sayuti serta didampingi Irwasda Polda Aceh Kombes Muhamad Setyobudi Dwiputro dan Kabidkum Kombes Wika Hardianto. Kemudian diikuti oleh para penyidik, mulai tingkat Polda hingga Polres. Juga, diikuti para penyidik, baik tingkat Polda maupun Polres jajaran. Polisi dalam melakukan tugasnya dituntut mengikuti berbagai regulasi terutama aturan terkait HAM.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Supriady Utama menyampaikan Polisi harus berpedoman pada aturan HAM dalam bertugas. Seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHAP. Selain itu, Polri juga dituntut mematuhi Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap dan SOP, serta beberapa aturan lain terkait HAM.

"Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sebagaimana regulasi terkait HAM," ujar Supriady di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 27 Juni 2023.

Sebagai penegak hukum, Supriyadi menilai standar perilaku anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya tidak boleh menggunakan kekerasan dalam penangkapan tersangka. Kendati demikian, hal ini dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan, membantu penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, namun harus sesuai aturan penggunaan kekerasan.

"Standar perilaku anggota Polri dalam bertindak sudah ada SOP atau aturan yang perlu dipedomani, mulai dari penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan. Artinya, dalam memperlakukan tersangka juga perlu memperhatikan hak-haknya, jangan sampai penyidik mengabaikan hak tersangka. Bagaimanapun, asas praduga tak bersalah perlu dikedepankan," jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M Gaussyah, menjelaskan tindakan kepolisian harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku. Mulai dari mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, harta benda ataupun kehormatan kesusilaan.

Menurutnya, tindakan kepolisian tersebut bertujuan mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Intinya dalam setiap tindakan kepolisian harus tetap menghormati HAM dan tetap mempedomi Undang-undang dan aturan yang berlaku," kata M Gaussyah.

Pilihan Editor: Polda Aceh dan BPC Perhumas Aceh Wacanakan Kolaborasi Tangkal Hoaks

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus