Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar - Fatia Laporkan 5 Jaksa ke Komisi Kejaksaan Atas Dugaan Pernyataan Bohong Soal Luhut

Para jaksa dilaporkan karena menyebut Luhut berada di luar negeri sehingga tak bisa bersaksi di sidang.terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

6 Juni 2023 | 15.50 WIB

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi kantor Komisi Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melaporkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para jaksa itu menangani kasus Haris - Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 29 Mei 2023.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut itu diwakili Muhammad Al Ayyubi Harahap, Ma'ruf Bajamal dan Andi Muhammad Rezaldi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Para jaksa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan karena diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut berada di luar negeri, sehingga absen dalam sidang pemeriksaan saksi. Adapun kelima JPU itu antara lain, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka disangkakan melanggar Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.

“Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik,” kata Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di Kantor Komisi Kejaksaan, Selasa, 6 Juni 2023.

Ayyubi menduga bahwa JPU telah menyampaikan keterangan palsu dengan menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri. Padahal tim kuasa hukum Haris-Fatia bisa membuktikan bahwa Luhut berada di Jakarta pada saat itu.

“Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat internal dengan presiden-wakil presiden kemudian malamnya juga acara di Jakarta bukan luar negeri,” ucapnya.

Ayyubi bersama tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pemberitaan media massa yang membuktikan Luhut berada di Indonesia pada 29 Mei 2023.

Pilihan Editor: Tak Hadir di Sidang Haris Azhar, Kuasa Hukum Luhut: Semua Orang Tahu Luhut Melaksanakan Tugas Negara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus