Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wajah para wartawan tabloid Koridor tampak sumringah. Putusan Pengadilan Tinggi Lampung terhadap kasus pencemaran nama baik oleh tabloid itu ibarat kado Lebaran. Pengadilan memutuskan dua ”orang penting” surat kabar yang terbit di Lampung itu, Darwin Ruslinur dan Budiono Syahputro, bebas dari hukuman pidana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo