Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nasib Probo di Tangan Majelis Hakim Baru

Ketua Mahkamah Agung merombak majelis hakim yang menangani kasus Probosutedjo. Bisa jadi, kelak, hukuman untuk Probo lebih berat.

7 November 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehari setelah para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik isi ruangan Ketua Mahkamah Agung serta ruang Hakim Agung Parman Soeparman dan Usman Karim, Bagir menggelar rapat pimpinan MA. Dan dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Bagir Manan memutuskan membubarkan dan menyusun kembali majelis hakim yang ”memegang” perkara kasasi Probosutedjo, dengan personel yang baru.

Hari itu juga lima hakim baru ditunjuk. Mereka adalah Harifin A. Tumpa, Atja Sondjaja, Djoko Sarwoko, Rehngena Purba, dan Iskandar Kamil. Iskandar Kamil, yang sehari-harinya Ketua Muda Pidana Khusus MA, diangkat sebagai ketuanya. Majelis baru ini akan mulai lagi dari awal mempelajari dan meneliti kasus Probo. ”Majelis hakim kasus Probo diganti karena pendapat hukum kasus itu sudah diketahui orang di luar anggota majelis,” ujar Harifin A. Tumpa.

Perombakan majelis hakim tersebut merupakan buntut peristiwa tertangkapnya lima pegawai MA pada 29 September silam. Ketika itu, bersama pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, kelima pegawai MA tersebut dicokok satu per satu. Mereka bersekongkol melakukan penistaan terhadap benteng terakhir bagi pencari keadilan karena skandal suap-menyuap yang mereka lakukan. Penangkapan terhadap mereka disertai barang bukti berupa duit total sekitar Rp 5 miliar. Uang dari Probo itulah, menurut para tersangka tersebut, yang sebagian akan diserahkan kepada Ketua MA Bagir Manan. Tujuannya, untuk meloloskan Probosutedjo dari jerat hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Probo empat tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi dana reboisasi Rp 100,9 miliar. Hanya, di pengadilan tinggi, hukuman Probo ini dikurangi menjadi dua tahun. Probo pun mengajukan kasasi. Di MA, kasus Probo ini ditangani Hakim Agung Parman Soeparman, Usman Karim, dan Bagir Manan sebagai ketua majelis hakim.

Suara-suara yang meminta agar Bagir membubarkan dan merombak majelis hakim dalam kasus Probo langsung terdengar nyaring begitu skandal mafia peradilan ini terungkap. Salah satu yang menuntut perombakan itu adalah Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial. ”Tidak mungkin mafia peradilan itu hanya bekerja di level bawah,” kata Busyro.

Hingga kini belum ada bukti duit Probo sudah menyelinap ke tangan tiga hakim agung itu. Memang, sebelumnya beredar kabar Parman Soeparman dan Usman Karim telah menerima duit sekitar Rp 750 juta dari Probo. Duit itu diberikan sebagai imbalan lantaran keduanya menyatakan Probo tak bersalah dan harus dibebaskan. ”Salah satu alasannya, kasus Probo itu adalah masalah perdata, bukan soal korupsi,” ujar sumber Tempo di Mahkamah Agung. Tapi, baik Parman maupun Usman membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang dari Probo. ”Saya tidak menerima uang apa pun,” kata Usman dengan nada keras.

KPK sendiri tak yakin uang Probo hanya berseliweran di level karyawan kelas kroco MA. Maka, pada 27 Oktober lalu itulah KPK menggeledah ruang Bagir Manan, Parman Soeparman, dan Usman Karim. Sepekan kemudian KPK kembali menelisik sejumlah dokumen di ruang Kepala Sub-Bidang Kasasi Pidana di lantai lima. ”Kami tidak mungkin mundur dari kasus ini. Salah satu caranya, ya, harus memeriksa semua ruang kerja hakim agung dan karyawan MA yang ada kaitannya dengan kasus Probo,” ujar seorang penyidik KPK kepada Tempo.

Menurut sumber Tempo, beberapa jam seusai penggeledahan di ruang kerjanya itulah Bagir, yang sebelumnya tampak berkeras tak akan merombak majelis hakim kasus Probo, memutuskan membubarkan majelis tersebut. ”Bukan karena dokumen rahasia itu sudah diketahui pihak luar. Tapi, menurut Pak Bagir, apa pun hasilnya, putusan majelis ini nanti akan menimbulkan reaksi. Apalagi Parman Soeparman sudah minta mundur,” kata sumber Tempo di MA itu.

Tiga hari setelah penggeledahan, Parman memang melayangkan surat kepada Bagir untuk meminta mundur dari anggota majelis hakim kasus Probo. Salah satu alasan Parman, ia merasa independensinya sebagai hakim terganggu lantaran munculnya kasus suap ini. Selain ke Ketua MA, Parman juga mengirimkan pemberitahuan pengunduran dirinya kepada Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. ”Tapi, walau mengundurkan diri, Komisi Yudisial tetap akan memeriksa dia,” kata Busyro.

Dibentuknya tim baru hakim agung kasus Probo ini mendapat sambutan positif banyak pihak. ”Ada lima orang dalam majelis baru. Ini lebih baik, karena pendapat hukum bisa lebih obyektif,” ujar anggota Komisi Hukum DPR RI, Gayus Lumbun. Menurut Gayus, karena perkara ini sudah mendapat perhatian dari masyarakat luas, para hakim agung itu akan bekerja dengan cermat.

Para anggota majelis hakim baru kasus Probo sendiri tak mau berkomentar banyak perihal tugas baru mereka itu. ”Ini tugas berat. Apa pun hasilnya, pasti kami akan mendapat sorotan,” kata Iskandar Kamil. Harifin A. Tumpa memperkirakan pihaknya memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk memutuskan kasus Probo. ”Kami akan berupaya menyelesaikannya secepatnya,” katanya.

Masyarakat kini menunggu hasil kerja tim hakim pimpinan Iskandar ini. ”Saya memperkirakan vonis MA untuk Probo kelak akan lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Minimal, menguatkan putusan pengadilan negeri,” kata staf ahli Jaksa Agung yang juga pengacara senior dari Yogyakarta, Kamal Firdaus. Kamal berharap kelak putusan MA itu dibacakan secara terbuka seperti kasus Akbar Tandjung dulu.

Soal pembacaan putusan terbuka ini juga diinginkan Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial. ”Saya menginginkan begitu. Kasus ini harus transparan. Jadi, masyarakat tahu, seperti apa pendapat para hakim itu,” ujar Soekotjo.

L.R. Baskoro, Thoso Priharnowo, Edy Can

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus