Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak turut menanggapi aksi TNI geruduk polisi di Medan yang dilakukan Penasihat Hukum dari kesatuan Kumdam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia datang bersama 40 anggota TNI Kodam I Bukit Barisan untuk menemui Kasatreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa. Maksud kedatangan Dedi dinilai mengintervensi kepolisian. Pasalnya, dia meminta surat penangguhan penahanan tersangka dugaan pemalsuan surat sertipikat tanah atau keterangan lahan berinisial ARH yang merupakan kerabat Dedi Hasibuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas bagaimana tanggapan para pihak, termasuk petinggi TNI, terkait TNI geruduk polisi ini?
Berikut tanggapan para pihak, dilansir dari Koran Tempo, edisi Selasa, 8 Agustus 2023:
1. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan tindakan Dedi Hasibuan dan puluhan prajurit TNI itu telah melanggar aturan. Pihaknya menegaskan, aksi menggeruduk kantor Polrestabes Medan tersebut bukan atas nama institusi. Dia juga sudah memerintahkan Panglima Kodam I Bukit Barisan serta Komando Pusat Polisi Militer TNI untuk memeriksa Dedi.
“Tidak ada impunitas. Tidak ada menutup-nutupi. Saya sudah sampaikan (bahwa) kami tegas kalau prajurit yang melakukan pelanggaran,” kata Yudo Margono di Maro Paspampres, Senin, 7 Agustus 2023.
2. Direktur Imparsial Gufron Mabruri
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, meminta Puspom TNI menindak tegas Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan tentara yang menggeruduk kantor Polrestabes Medan. Dia juga menilai tindakan mereka merupakan bentuk intervensi hukum terhadap kewenangan Polri. Di samping diduga melanggar kode etik, kata Gufron, Dedi dan puluhan tentara itu berpotensi melanggar pidana.
“Penegakan hukum juga harus menjangkau atasan mereka yang diduga mengetahui dan bahkan memerintahkan tindakan tersebut,” kata Gufron.
3. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra, mengkritik kedatangan Dedi yang meminta penangguhan penahanan seorang tersangka. Menurutnya, Dedi selaku Penasihat Hukum dari kesatuan Kumdam I/Bukit Barisan tidak memiliki kewenangan untuk itu. Irvan juga mempertanyakan kedudukan Dedi sebagai penasihat hukum ARH, yang seorang sipil.
“Tersangka ini sipil, bagaimana bisa memiliki pengacara dari anggota TNI? Ini enggak masuk akal,” kata dia.
4. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, sependapat dengan Irvan. Dia mengatakan bentuk intimidasi prajurit TNI dalam urusan kejahatan sipil bukan kali pertama terjadi. Dua pekan lalu misalnya, beberapa pejabat Puspom TNI mendatangi gedung KPK. Mereka menyatakan keberatan atas status tersangka Marsdya Henri Alfiandi, Kabasarnas 2021- 2023, serta Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
5. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit TNI merupakan intervensi terang-terangan TNI terhadap kewenangan Polri.
“Tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu adalah intervensi terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HENDRIK YAPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA