Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Kogabwilhan III, Letjen Bambang Trisnohadi, mengungkap alasan pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, membutuhkan waktu 1 tahun 7 bulan. Dia menyebutkan proses pembebasan dilakukan melalui soft approach atau pendekatan halus dengan melibatkan TNI-Polri, kementerian/lembaga negara, hingga tokoh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Proses komunikasi dan koordinasi yang cukup lama tersebut dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Pilot Phillip, tanpa adanya tindakan represif," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 22 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang bercerita bahwa Phillip dibawa dari Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan menuju Lanud Yohanis Kapiyau, Timika usai penyelamatan dilakukan. Setelah itu, Philip mendapatkan perawatan medis. Adapun negosiasi yang dilakukan pemerintah Indonesia baru membuahkan hasil setelah Philip dibebaskan pada Sabtu, 21 September 2024 sejak disandera pada Februari 2023.
"Dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologis oleh dokter dan tenaga kesehatan Lanud Timika guna memastikan kondisi kesehatan dan mental Pilot Phillip pasca bebas dari penyanderaan OPM," kata Bambang.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengakui negosiasi pembebasan Philip membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Selama 1 tahun 7 bulan, dan pembebasan ini adalah proses negosiasi yang sangat panjang," Hadi usai menerima kedatangan Philip di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Sabtu malam.
Alasannya, kata dia, strategi negosiasi yang mengutamakan keselamatan sang pilot. “Karena keselamatan pilot (Philip) adalah prioritas utama pemerintah Republik Indonesia,” kata Hadi.
Hadi menyebut strategi itu tak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Hadi mengklaim pemerintah Indonesia juga menahan diri dalam mengambil tindakan untuk membebaskan pilot asal Selandia Baru itu. “Pembebasan ini juga hasil dari kesabaran pemerintah Republik Indonesia untuk tidak melakukan tindakan represif,” ujarnya.
Menurut Hadi, pembebasan Philip memerlukan proses yang panjang karena menggunakan pendekatan persuasif. Upaya itu, kata Hadi, dilakukan dengan mengedepankan soft approach demi keselamatan pilot berusia 39 tahun itu.
Hadi berujar proses negosiasi yang sangat panjang itu dilakukan oleh satuan tugas TNI dan Polri. "Yang terus dari waktu ke waktu, dari hari ke hari memantau perkembangan di wilayah Nduga, dan kita bersyukur apa yang kita inginkan di lapangan bisa berjalan dengan baik," kata dia.
Philip disandera setelah mendaratkan pesawat Susi Air jenis pilatus porter yang terbang dari Bandar Udara Mozes Kilangin, Timika ke lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan pada 7 Februari 2023. Ia dibawa menyusuri belantara hutan Papua oleh milisi TPNPB Komando Daerah Pertahanan III Ndugama-Derakma pimpinan Egianus Kogoya.
Sultan Abdurrahman dan Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.