Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

5 November 2024 | 10.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama bekas Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas sempat mengomentari singkat. Zulhas yang merupakan mantan Menteri Perdagangan periode 15 Juni 2022 hingga 20 Oktober 2024 ini, tidak memberikan tanggapan banyak mengenai kasus yang menjerat Tom Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kan sudah diproses hukum, kita dukung proses hukum ya," katanya dikutip Antara, Senin, 4 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Salah Data

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula. Tom Lembong sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejaksaan Agung. “Kaitan surplus pada waktu itu, itu salah data waktu itu. Data yang benar kita tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah. Itu bisa dicek datanya,” kata Ari dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong.

Pertama, unsur 'barang siapa' bisa bermakna perorangan maupun korporasi. Kedua, unsur 'secara melawan hukum'. "Apa melawan hukumnya? Meski surplus, dia tetap impor, memberikan persetujuan," kata Harli, Kamis, 31 Oktober 2024.

2. LHKPN

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan soal tidak adanya rumah, tanah, dan kendaraan dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik kliennya. LHKPN milik Tom Lembong mendapat sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong pernah melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019. Dalam laporan LHKPN terakhir milik Lembong, dia tercatat tidak memiliki tanah, rumah, dan kendaraan.

Zaid mengatakan laporan tersebut bukan kesalahan. Menurut Zaid, Tom Lembong memang tidak memiliki kekayaan berupa rumah atau kendaraan. “Memang pada faktanya Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil, kami pun terinfo demikian,” kata Zaid di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

3. Bingung

Ari Yusuf Amir, mengatakan saat ini kliennya masih belum memahami persis kesalahan, yang dituduhkan. “Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung jadi dia ini ada salahnya di mana,” kata Ari Yusuf, pada Senin, 4 November 2024. 

Tom Lembong belum bisa memutuskan soal saran untuk menjadi justice collaborator. Menurut Ari, Tom Lembong pun belum memahami, yang menjadi masalah dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya.

4. Mempertanyakan Soal Melawan Hukum

Ari Yusuf Amir mengatakan, bahwa tuduhan terhadap, Tom Lembong, mengenai perbuatan melawan hukum harus dibuktikan oleh kejaksaan sebelum menetapkan orang lain sebagai tersangka. Hal yang sama berlaku untuk tuduhan mengenai pembuatan kebijakan yang menguntungkan pribadi, orang lain, atau korporasi.

“Itu rangkaian dan semua harus dipenuhi. Kalau kebijakan menteri hanya menguntungkan orang lain, kebijakan mana sih yang tidak menguntungkan? Pasti sebuah kebijakan ada yang diuntungkan. Pimpinan buat kebijakan beli komputer, pasti ada yang diuntungkan, yaitu pemilik toko komputer. Tetapi, apakah kebijakan itu perbuatan melawan hukum?” katanya, Ahad, 3 November 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan seharusnya ada rekomendasi dari instansi terkait untuk memberikan persetujuan impor gula tersebut. Tapi. ini tidak dilakukan, sehingga perbuatan ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain.  

"Kalau dia (Tom Lembong) enggak untung, orang lain untung," kata Harli. "Siapa yang untung? Ya ada perusahaan-perusahaan di situ, setidaknya delapan perusahaan swasta itu, yang tidak berkapasitas melakukan importasi,” kata Harli, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

5. Kemungkinan Praperadilan

Tom Lembong membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. "Nanti kami akan putuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak," katanya pada Sabtu, 2 November 2024.

Ari menegaskan bahwa pihaknya belum membuat keputusan mengenai pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka Tom Lembong. Meski demikian, ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum, Tom Lembong, tetap mempersiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut. "Kami tentunya sedang mengumpulkan dokumen-dokumen, sembari melihat perkembangan," kata Ari.

AMELIA RAHIMA SARI | DINDA SHABRINA | SULTAN ABDURRAHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus