Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan pesan di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Melalui guratan penanya di balik jeruji, Tom menuliskan pesan soal korupsi yang terjadi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kerja keras, keyakinan dan keteguhan saya untuk ikut dan terus berkontribusi dalam membangun sebuah Indonesia yang bebas dari korupsi sedang diuji dengan situasi yang saya hadapi sekarang di dalam tahanan,” kata Tom dalam surat yang ia tulis dan diunggah di akun instagram pribadinya, Senin, 09 Desember 2024. Diketahui, akun instagram pribadi Tom Lembong kini dikelola oleh kuasa hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski situasinya sedang diuji, Tom mengatakan ia tetap percaya bahwa aspirasi untuk membangun Indonesia yang bebas dari korupsi bukan sekadar mimpi. “Banyak langkah konkret dan sederhana yang dapat ditempuh,” kata dia. Untuk mengurangi korupsi, Tom mengajak masyarakat untuk menyatukan harapan dan mimpi itu untuk bergerak secara politik.
Dia juga menyebut dirinya sebagai orang yang polos dan naif. Dia juga mengatakan ia terlalu percaya pada orang lain sehingga membuat dia terjeblos ke dalam tahanan Kejaksaan Agung hari ini. Proses hukum yang ia jalani sekarang, kata Tom, tak akan membuatnya menyerah. Ia bahkan mengatakan tetap mempercayai bangsa Indonesia.
“Hari ini pun, saya tetap percaya pada bangsa Indonesia. Saya tetap cinta Indonesia. Selamat hari anti korupsi sedunia,” kata Tom.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Penyidik telah menahan mereka pada Selasa malam, 29 Oktober 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Oktober 2023.
Menurut Kejagung, kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN. Sementara, Tom mengeluarkan izin impor gula itu kepada delapan perusahaan swasta.
Tom Lembong juga dianggap bersalah karena mengeluarkan kebijakan impor gula di waktu yang tidak tepat. Kejagung menyebut mantan Mendag era Jokowi itu mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Pilihan Editor: Komnas HAM akan Pelajari Permohonan untuk Beri Perlindungan Hukum kepada Tom Lembong