Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

TPPU Rita Widyasari, KPK Panggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu

KPK panggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan Rizal untuk diperiksa sebagai saksi TPPU Rita Widyasari.

23 Desember 2024 | 20.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizal. Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan tersangka RW (Kutai Kartanegara) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan terulis, pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani (AK) pada Jumat, 20 Desember 2024. Askolani menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai sejak 2021. Sebelumnya, dia menjabat Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan pada 2013-2021. Kasus Rita Widyasari mulai diusut oleh penyidik KPK pada 2017.

Rita Widyasari ditangkap KPK pada 2017. Pada saat itu, Rita sedang menjalani masa jabatan keduanya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Rita mulai menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2010 dan terpilih kembali pada 2015. Pada 10 Oktober 2017,Rita diganti oleh wakilnya, Edi Damansyah, setelah KPK menahan Rita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Rita tengah menjalani hukuman untuk kasus gratifikasi, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.

Dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Rita, KPK menyita 91 unit kendaraan dan aset-aset lainnya. Di antaranya lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 buah jam tangan.

SULTAN ABDURRAHMAN berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus