Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI ketinggian lantai 16 gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, rapat permusyawaratan hakim itu digelar. Kamis dua pekan lalu, sembilan hakim konstitusi berapat merumuskan putusan uji materi masa jabatan pemimpin pengganti di Komisi Pemberantasan Korupsi. Diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim Akil Mochtar, rapat memutuskan mengabulkan permohonan uji materi itu.
Senin pekan lalu, putusan itu dibacakan. Dalam amarnya, Mahkamah Konstitusi menilai pemimpin KPK yang diangkat bersamaan ataupun yang menggantikan pemimpin yang berhenti di tengah jalan memiliki masa jabatan selama empat tahun. ”Putusan ini berlaku surut (retroaktif),” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Permohonan uji materi ini diajukan sejumlah penggiat antikorupsi. Mereka, antara lain Teten Masduki dan Indonesia Corruption Watch, menyoal masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pemimpin KPK. Pada November tahun lalu, dalam fit and proper test di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Busyro terpilih menggantikan Antasari Azhar, yang terbelit kasus pembunuhan. Busyro lalu terpilih menjadi Ketua KPK.
Saat itu DPR memutuskan Busyro hanya meneruskan sisa masa jabatan Antasari, yang akan berakhir pada 19 Desember nanti. Sikap DPR ini diperkuat keputusan presiden yang menyatakan jabatan Busyro berakhir bersamaan dengan pemimpin KPK yang dipilih satu paket dengan Antasari. Para aktivis antikorupsi yang menilai kinerja Busyro cukup bagus itu pun langsung bereaksi.
Mahkamah, dalam pertimbangannya, ternyata sependapat dengan pemohon. Pemimpin KPK pengganti mesti diperlakukan sama dengan pemimpin yang lain. Alasannya, proses pemilihan sama-sama memakan waktu yang panjang dan biaya seleksi yang tinggi. Menurut Mahkamah, sebuah pemborosan jika pemimpin pengganti hanya meneruskan masa jabatan pendahulunya. ”Ini melanggar prinsip kemanfaatan,” kata Mahfud.
Mengutip sejumlah saksi ahli, Mahkamah Konstitusi menilai masa jabatan pemimpin pengganti yang singkat akan berpengaruh terhadap kinerja KPK. Jabatan yang singkat dianggap tidak efektif dan tak bermanfaat terhadap pemberantasan korupsi. Di persidangan, kekhawatiran ini diungkapkan tiga saksi ahli, yakni guru besar hukum Universitas Andalas Saldi Isra, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dan bekas pemimpin KPK Erry Riyana Hardjapamekas.
Hakim Akil tak setuju pada pendapat ini. Menurut dia, jika masa kerja pemimpin pengganti dibuat sama dengan pemimpin lainnya, akan timbul kekacauan hukum. Dalam dissenting opinion-nya, Akil menunjuk kekacauan sistem rekrutmen calon pemimpin KPK. Menurut dia, dalam Undang-Undang KPK, DPR diwajibkan memilih lima calon secara bersamaan. Toh, pendapat Akil ini tidak mengubah putusan itu.
Kendati ketentuannya putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak ditetapkan (prospektif), dalam kasus ini, Mahkamah berpendapat putusan bisa berlaku surut. Yurisprudensinya, kata Mahfud, adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan penetapan 12 anggota DPR periode 2009-2014. Semula mereka tidak lolos menjadi anggota DPR karena sistem penghitungan suara yang keliru. Karena berlaku surut, kata Mahfud, putusan ini berlaku untuk Busyro. Tapi, kata dia, hanya sebatas pemimpin KPK. ”Untuk menjadi ketua harus dipilih DPR satu paket dengan pemimpin lain.”
Sejumlah kalangan menyambut baik putusan itu. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, misalnya, meminta DPR dan pemerintah menghormati putusan itu. Hal senada diungkapkan Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hartanto. Pengacara pemohon, Alvon Kurnia Palma, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan keputusan baru tentang masa jabatan Busyro. ”Supaya ada kepastian hukum.”
Staf khusus presiden Denny Indrayana memastikan Presiden segera mencabut keppres lama. Setelah salinan putusan itu diterima, kata Denny, Presiden akan menerbitkan keputusan baru mengenai perpanjangan masa jabatan Busyro. Panitia seleksi pemimpin KPK juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dengan hanya memilih dua kali empat calon anggota pimpinan yang dibutuhkan. Satu kursi lagi diplot untuk Busyro.
Adapun DPR tetap pada keputusan bahwa Busyro hanya meneruskan sisa masa jabatan Antasari. Menurut Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman, komisinya menilai putusan itu tidak berlaku surut. Kemungkinan yang bisa dilakukan, kata dia, panitia seleksi menyertakan nama Busyro sebagai calon yang akan diuji kelayakannya di DPR. ”Sikap kami tidak berubah,” katanya.
Sikap DPR ini disesalkan Mahfud. Kalau DPR ngotot putusan itu tidak berlaku surut, ujar Mahfud, putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan penetapan 12 anggota DPR juga tidak berlaku surut. Artinya, kata dia, 12 anggota DPR itu juga tidak sah.
Ditemui Tempo pada Selasa pekan lalu, Busyro mengaku akan menerima apa pun keputusan DPR mengenai masa jabatannya. Ia juga siap menerima keputusan terburuk jika DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi. ”Tidak jadi ketua juga tidak jadi masalah bagi saya,” ujarnya.
Anton Aprianto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo