Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Upaya eksekusi atas boa

Pn jakarta terpaksa tak bisa mengeksekusi keputusan ma. sebab deposito milik frenky budijanto di bank of america disita pengadilan singapura. ka- susnya bermula soal utang frenky ke tjiputro.

7 Desember 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eksekusi putusan Mahkamah Agung mentok gara-gara deposito jaminan disita pengadilan Singapura. Benarkah putusan itu salah alamat? BANK of America (BOA) cabang Jakarta akan ditutup? Begitulah guyon serius yang kini beredar di kantor bank asing itu. Garagaranya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan bank itu mencairkan deposito senilai 2 juta dolar AS kepada Tjiputro Lukito. Toh sampai pekan ini pengadilan tak bisa mengeksekusi keputusan tersebut karena uang deposito atas nama Frenky Budijanto sebelumnya sudah dipindahkan pemilik deposito itu ke BOA Asia Currency Unit (ACU) Singapura. Deposito yang nilainya sekitar 2,9 juta dolar AS itu menjadi perkara gara-gara dijadikan jaminan utang oleh Frenky kepada Tjiputro. Sesuai dengan perjanjian 4 November 1985, Frenky meminjam 2 juta dolar AS selama setahun dengan bunga 6% yang dicicil setiap bulan. Sebagai bukti jaminan, Frenky menunjukkan slip konfirmasi depositonya di BOA Singapura. Ternyata, Tjiputro tertipu. Hanya dua bulan Frenky menyetor bunga pinjamannya, setelah itu macet. Memang tersiar kabar bahwa Frenky pailit gara-gara "dimakan" pengusaha lain sehingga rugi jutaan dolar. Setelah ditagih berkali-kali tetap ingkar, Frenky digugat Tjiputro ke Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Tjiputro juga menggugat BOA Jakarta karena di situlah Frenky mula-mula menyimpan uangnya sebelum dipindahkan ke BOAACU Singapura dalam deposito valas. Di persidangan, Frenky mengakui perjanjian utang itu. Ia juga tak keberatan depositonya di BOA ditarik Tjiputro. Karena itu, putusan majelis hakim, 25 September 1986, memenangkan Tjiputro. Namun, BOA Jakarta naik banding, dengan alasan bahwa gugatan Tjiputro salah alamat. "Deposito yang disebut dalam perjanjian Frenky dan Tjiputro itu ada di BOA Singapura, bukan di BOA Jakarta," ujar Partono Karnen, mewakili BOA Jakarta. Pengadilan banding tetap membenarkan Tjiputro. Begitu juga Mahkamah Agung, 3 September 1988, menguatkan putusan bawahannya. Pihak BOA yang tak rela kalah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dasarnya: ada bukti baru berupa putusan Pengadilan Singapura 14 Januari 1986. Rupanya, Frenky juga ter- belit utang di Singapura sehingga harus ditutup dengan deposito di BOA Singapura itu. "Bukti itu kami ajukan belakangan demi kerahasiaan bank. Itu pun terpaksa karena didesak eksekusi," kata Soewadi, rekan Partono. Gara-gara bukti baru inilah, kemenangan Tjiputro harus ditunda hingga sekarang. Kendati MA sudah menolak permohonan PK itu, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan eksekusi, Tjiputro hanya menang di atas kertas. Tjiputro tentu saja kesal. Ia merasa BOA Jakarta tetap bertanggung jawab kendati deposito Frenky itu sudah dipindahkan pemiliknya ke BOA Singapura. "Kalaupun deposito Frenky dialihkan ke Singapura karena ia ingin simpanannya dihitung dalam kurs asing, itu urusan intern administratif bank itu sendiri," kata Widodo Puspana mewakili Tjiputro. Sebaliknya, pihak BOA berpendapat bahwa pemindahan itu tak bisa diganggu gugat karena atas perintah Frenky sendiri. Dan nyatanya deposito itu sudah disita. "Kalau tidak, kami bisa minta BOA Singapura menyalurkannya kemari," kata Partono. Masalah ini, menurut Partono, tidak rumit seandainya Tjiputro menggugat BOA-ACU Singapura, bukan BOA Jakarta. Partono malah menyalahkan MA karena dalam putusan PK tidak mempertimbangkan adanya bukti baru itu. Persoalannya memang karena kelihaian Frenky. Dan seperti biasa terjadi pada kasus-kasus sejenis, Frenky kini sudah kabur entah ke mana. Ardian Taufik Gesuri dan Nunik Iswardhani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus