Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jejak Terakhir di Selatan Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi masih kehilangan jejak buron Nurhadi Abdurrachman dan Harun Masiku. Ada enam tersangka lain di KPK yang belum diketahui rimbanya.

9 Mei 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Maret 2016./TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dewan Pengawas KPK mengevaluasi perburuan Harun Masiku dan Nurhadi Abdurrachman.

  • KPK menduga Harun Masiku sehat walafiat.

  • KPK akan mengubah pola penahanan tersangka.

TIGA bulan berlalu, perburuan Nurhadi Abdurrachman masih buntu. Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung menangkap bekas Sekretaris Mahkamah Agung itu meski sudah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Surabaya sejak Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat antara Dewan Pengawas KPK dan pemimpin komisi antikorupsi pada April lalu, pencarian Nurhadi dan buron lain menjadi salah satu topik pertemuan. “Ini menjadi bahan evaluasi dan pembenahan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Selasa, 7 April lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Hiendra Soenjoto sebagai buron pada 13 Februari 2020. Ketiganya diduga terlibat suap putusan sejumlah perkara di pengadilan.

Juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan KPK sempat mendeteksi keberadaan Nurhadi. Sejumlah orang dekatnya beberapa kali berinteraksi dengan Nurhadi. Tapi KPK kembali kehilangan jejak. “Ada juga beberapa laporan dari masyarakat soal keberadaannya. Tapi tidak semuanya terkonfirmasi, seperti dugaan bahwa dia dilindungi aparat,” ujar Ali.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar pernah menyampaikan informasi ihwal keberadaan Nurhadi ke KPK. Menurut dia, Nurhadi selalu dikawal aparat. Nurhadi terdeteksi pernah mampir di salah satu apartemen mewah di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Haris juga mendapatkan informasi Nurhadi berkeliling Jawa Timur pada Februari lalu.

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan tak pernah berkomunikasi lagi dengan kliennya. Ia terakhir kali bertemu dengan Nurhadi saat menandatangani surat kuasa pada 27 Januari lalu. Ia tak mengetahui posisi Nurhadi, Rezky, dan Hiendra saat ini. “Bertelepon pun tak pernah lagi,” katanya, Sabtu, 9 Mei lalu.

KPK juga memiliki pekerjaan rumah untuk menangkap lima buron lain. Mereka adalah tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim; bekas orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar; pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, yang disangka menyuap politikus Partai Golkar, Enny Saragih; serta bekas calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku.

Harun menghilang setelah tim KPK menggulung sejumlah orang yang terlibat penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, pada awal Januari lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas sempat membuntuti Harun hingga ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Harun/Istimewa

Berbeda dengan Nurhadi, pelarian Harun tak meninggalkan jejak. Ali Fikri mengatakan tim intelijen tetap memburu Harun. Ia menduga Harun masih sehat, tak seperti spekulasi sejumlah orang yang menyebutnya sudah meninggal.

Perburuan buron merupakan tanggung jawab Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Menurut Nawawi Pomolango, para tersangka kabur karena strategi penindakan belum efektif. Selama ini, kata dia, penyidik kerap melakukan penahanan setelah beberapa waktu sebelumnya menetapkan seseorang sebagai tersangka.

KPK berencana mengubah pola ini. Jeda waktu dalam proses penyidikan berpotensi membuka ruang bagi para tersangka melarikan diri. “Model yang dipakai nanti adalah langsung melakukan penahanan setelah penetapan status tersangka,” ujar Nawawi.

Haris Azhar sangsi akan kesungguhan KPK menangkap Nurhadi. Ia meyakini penyidik KPK sebenarnya mengantongi banyak informasi soal keberadaan Nurhadi. Haris menuduh pencarian para buron seperti Nurhadi dan Harun Masiku dicampuri pertimbangan politik. “Ini bisa mengkhianati proses hukum,” katanya.

RIKY FERDIANTO, ROSSENO AJI NUGROHO
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus