Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Usut Kasus Korupsi Proyek di Pemkot Semarang, KPK Peeiksa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Selain periksa Kadis Kebudayaan Semarang, penyidik KPK juga memeriksa dua pejabat RSUD KRMT Wongsonegoro.

21 November 2024 | 18.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek pekerjaan yang pernah diminta A, tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun anggaran 2023-2024 kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Informasi tersebut digali penyidik saat memeriksa saksi R. Wing Wiyarso Poespojoedho selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin, Rabu, 20 November, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain R. Wing Wiyarso, penyidik juga memeriksa Eko Krisnarto selaku Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro dan Puriyoso Siswartono selaku Kasubbag Perencanaan dan evaluasi RSUD KRMT Wongsonegoro.

Kedua pejabat RSUD tersebut diperiksa untuk didalami soal proyek pengerjaan rumah sakit yang dimenangkan tersangka M.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang sampai saat ini identitasnya belum dibuka. Berdasarkan informasi yang didapat Tempo dari pejabat KPK yang mengetahui perkara ini, keempat tersangka yang dimaksud adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Martono, dan Rahmat U Djangkar dari swasta.

Tidak hanya itu, KPK sudah menggeledah 66 lokasi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus