Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek pekerjaan yang pernah diminta A, tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun anggaran 2023-2024 kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Informasi tersebut digali penyidik saat memeriksa saksi R. Wing Wiyarso Poespojoedho selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Rabu, 20 November, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain R. Wing Wiyarso, penyidik juga memeriksa Eko Krisnarto selaku Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro dan Puriyoso Siswartono selaku Kasubbag Perencanaan dan evaluasi RSUD KRMT Wongsonegoro.
Kedua pejabat RSUD tersebut diperiksa untuk didalami soal proyek pengerjaan rumah sakit yang dimenangkan tersangka M.
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang sampai saat ini identitasnya belum dibuka. Berdasarkan informasi yang didapat Tempo dari pejabat KPK yang mengetahui perkara ini, keempat tersangka yang dimaksud adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Martono, dan Rahmat U Djangkar dari swasta.
Tidak hanya itu, KPK sudah menggeledah 66 lokasi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.